Suara.com - Lisa Ann Coleman, perempuan asal Texas, AS dihukum mati karena terbukti bersalah menyiksa anak kecil berumur 9 tahun hingga tewas. Dia disuntik mati pada Rabu (17/9/2014) waktu setempat atas perintah pengadilan.
Terdakwa Lisa Coleman disuntik mati satu jam setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan bandingnya. Coleman dinyatakan meninggal dunia pukul 6.24 waktu setempat oleh Departemen Kriminal Texas usai diinjeksi dosis pentobarbital.
Coleman tercatat sebagai orang kesembilan, sekaligus perempuan kedua di negara bagian Texas yang disuntik mati sepanjang tahun ini. Secara keseluruhan, Coleman merupakan perempuan ke-15 yang dihukum mati sejak Mahkamah Agung AS memberlakukan hukuman mati di tahun 1976. Sejak disahkan, setidaknya 1400 nyawa pelanggar hukum berat berakhir di ujung insulin.
Coleman hanya tersenyum kecil sembari menoleh ke beberapa teman dan keluarga saat hakim menolak banding dan memerintahkan dilakukan suntik mati.
"Aku baik-baik saja. Katakan kepada mereka aku mengakhirinya dengan kuat. Tuhan Maha Baik," katanya saat itu.
Ketika eksekusi dilakukan, Coleman sempat berbisik pelan.
"Aku cinta kalian semua," katanya. Setelah itu, matanya terpejam dan tak bergerak.
Coleman dinyatakan bersalah atas kematian bocah laki-laki berumur 9 tahun, Davontage Williams. Williams yang merupakan anak kekasihnya, ditemukan tewas di apartemen di Texas Juli 2014 lalu. Di tubuhnya terdapat luka bekas sundutan rokok. Dokter forensik menyebut kematian korban akibat kelaparan. (ABC)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid