Suara.com - Terdakwa Anas Urbaningrum menyebut dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya sudah lama mengumpulkan dana untuk pencalonan diri sebagai presiden, tidak masuk akal.
"Persepsi yang dibangun atas dakwaan bahwa sejak tahun 2005 terdakwa sudah berniat untuk mempersiapkan diri untuk menjadi presiden, itu tidak masuk akal," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, poin yang dipaparkan jaksa tersebut tidak dibangun berdasarkan bukti yang kuat, sedangkan mengenai isi pesan singkat yang dipaparkan jaksa mengenai beberapa orang yang mendoakan untuk menjadi presiden, menurut Anas itu hanyalah doa biasa.
"Beberapa orang yang mengirim pesan SMS padahal kalau sedikit cermat dan jernih dalam membaca pesan SMS tersebut adalah jelas isinya doa dan harapan dari para pengirim tersebut. Siapapun penerima pesan tidak bisa menolak pesan yang masuk termasuk materi pesannya," kata Anas.
Dia pun mempersoalkan sikap jaksa yang mempermasalahkan pesan singkat tersebut
"Materi pesan apakah doa harapan permintaan atau bahkan kritik cacian adalah urusan dan terserah kepada pengirim pesan. Akan berbeda kalau materi pesan dikirim dari dan oleh saya atau oleh terdakwa," sambung Anas.
Menurut Anas, Kaksa KPK yang justru membangun persepsi bahwa alat bukti pesan singkat tersebut sebagai suatu kebenaran, Anas memang benar hendak maju sebagai capres.
Anas juga mengkritisi keterangan Nazar yang menyebut Anas sudah bersiap mencalonkan diri sebagai presiden sejak tahun 2005.
"Padahal sangat mustahil, absurd keterangan Nazaruddin yang baru belajar politik dari terdakwa pada tahun 2007. Bagaimana mungkin orang yang mencoba untuk menjadi pengajar di almamaternya tapi gagal, berani berniat untuk maju sebagai capres," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP