Suara.com - Tenaga Kerja Wanita asal Kota Sukabumi, Papat Fatimah selama lima tahun bekerja di Riyadh, Arab Saudi kerap disiksa oleh majikannya, bahkan hingga saat ini belum juga dipulangkan.
Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) cabang Jawa Barat menginformasikan, kalau Papat yang merupakan warga Kampung Leles, RT 01, RW 16, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh ini diberangkatkan secara legal oleh Perusahaan Jasa TKI, PT Safari Amal Sejati, Jakarta pada 1 Januari 2009.
Selama bekerja kepada majikannya yang diketahui bernama Salfah Ibrahim, selalu mengalami penyiksaan dan gajinya tak pernah dibayarkan.
"Informasi terakhir yang kami terima dari keluarga Papat, pada 9 September 2014, TKW ini mengaku kembali disiksa oleh majikannya saat sedang melaksanakan solat, karena penyiksaan itu, kepala korban mengalami pendarahan," kata Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah, Sabtu (20/9/2014).
Menurut Jejen, pihaknya sudah mengupayakan agar Papat bisa segera dipulangkan, bahkan sudah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri pada 2012 lalu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2013. Namun, hingga saat ini Papat tetap disekap dan tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halamannya dan si majikan hanya mengirim uang sebesar Rp8 juta kepada keluarganya di Sukabumi.
Informasi terakhir dari sang majikan, Papat akan segera dipulangkan ke tanah air sebelum Idul Adha, maka dari itu pihaknya yang bekerjasama dengan instansi terkait terus memantau jangan sampai hanya diberikan janji saja, karena kondisi papat sudah mengenaskan hampir setiap hari kata keluarganya sering mengalami penyiksaan.
"Untuk komunikasi dengan keluarganya di Sukabumi lancar, namun setiap akan istirahat, solat, makan dan salah dalam bekerja Papat kerap mengalami penyiksaan. Tidak hanya itu, pahlawan devisa ini pernah rambutnya digunduli dan ditelanjangi oleh majikan wanitanya di kamar mandi," tambahnya.
Jejen mengatakan pihaknya akan terus mengusahakan agar Papat segera pulang untuk diberikan pengobatan baik kejiwaan maupun ragannya. Selain itu, gaji yang belum dibayarkan dan hak lainnya pihaknya meminta kepada kementerian terakait untuk ditanggulangi dan diberikan kepada Papat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati