Suara.com - Tenaga Kerja Wanita asal Kota Sukabumi, Papat Fatimah selama lima tahun bekerja di Riyadh, Arab Saudi kerap disiksa oleh majikannya, bahkan hingga saat ini belum juga dipulangkan.
Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) cabang Jawa Barat menginformasikan, kalau Papat yang merupakan warga Kampung Leles, RT 01, RW 16, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh ini diberangkatkan secara legal oleh Perusahaan Jasa TKI, PT Safari Amal Sejati, Jakarta pada 1 Januari 2009.
Selama bekerja kepada majikannya yang diketahui bernama Salfah Ibrahim, selalu mengalami penyiksaan dan gajinya tak pernah dibayarkan.
"Informasi terakhir yang kami terima dari keluarga Papat, pada 9 September 2014, TKW ini mengaku kembali disiksa oleh majikannya saat sedang melaksanakan solat, karena penyiksaan itu, kepala korban mengalami pendarahan," kata Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah, Sabtu (20/9/2014).
Menurut Jejen, pihaknya sudah mengupayakan agar Papat bisa segera dipulangkan, bahkan sudah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri pada 2012 lalu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2013. Namun, hingga saat ini Papat tetap disekap dan tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halamannya dan si majikan hanya mengirim uang sebesar Rp8 juta kepada keluarganya di Sukabumi.
Informasi terakhir dari sang majikan, Papat akan segera dipulangkan ke tanah air sebelum Idul Adha, maka dari itu pihaknya yang bekerjasama dengan instansi terkait terus memantau jangan sampai hanya diberikan janji saja, karena kondisi papat sudah mengenaskan hampir setiap hari kata keluarganya sering mengalami penyiksaan.
"Untuk komunikasi dengan keluarganya di Sukabumi lancar, namun setiap akan istirahat, solat, makan dan salah dalam bekerja Papat kerap mengalami penyiksaan. Tidak hanya itu, pahlawan devisa ini pernah rambutnya digunduli dan ditelanjangi oleh majikan wanitanya di kamar mandi," tambahnya.
Jejen mengatakan pihaknya akan terus mengusahakan agar Papat segera pulang untuk diberikan pengobatan baik kejiwaan maupun ragannya. Selain itu, gaji yang belum dibayarkan dan hak lainnya pihaknya meminta kepada kementerian terakait untuk ditanggulangi dan diberikan kepada Papat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Catatkan Rekor Baru
-
Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut
-
41 Ribu Siswa di Nias Nikmati Sekolah Gratis Program PUBG Mulai Tahun Depan
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro