Suara.com - Kepolisian Resor Kota Barelang di Kepulauan Riau menangkap FE (33 tahun) seorang oknum guru mengaji di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga mencabuli beberapa murid dengan modus meminta mereka menginap di asrama masjid.
"Penangkapan dilakukan polisi karena laporan sejumlah orang tua ke Markas Polsek Bengkong yang mengatakan anak laki-laki mereka menjadi korban pencabulan FE," kata Plh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri Yunus di Batam, Sabtu, (20/9/2014).
Dua di antara orang tua tersebut, kata dia, melapor setelah mendapati anak laki-laki mereka pulang dari masjid pada malam hari dan menangis.
Penasaran dan khawatir terhadap kondisi anak mereka, kata dia, orang tua anak-anak tersebut menanyai hingga mengaku sudah dicabuli oknum guru ngaji tersebut.
"Mereka lantas melapor ke Polsek Bengkong secara bersama-sama. Kedua anak tersebut divisum dan hasilnya menunjukkan mereka menjadi korban FN seperti dituduhkan," kata dia.
Setelah mendapat bukti berupa hasil visum, kata dia, petugas segera melakukan penangkapan pada pelaku yang saat ini telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah mengaku melakukan hal serupa pada banyak muridnya sejak 2013. Hingga kini sudah beberapa yang divisum. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melapor," kata Yusri.
Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.
Kepala polisi, FE juga mengakui melakukan perbuatan tersebut dan memang tertarik pada sesama jenis.
"Saya selalu melakukan malam hari. Sudah banyak," kata dia.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menyatakan tindakan yang ia lakukan mencoreng nama baik guru ngaji yang seharusnya memberikan pendidikan ahlak yang baik pada anak-anak.
"Kami akan kawal proses hukumnya. Orang tua korban juga meminta agar kami mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Modus Iblis Guru Cabul di NTB: Ancam Sebar Video Mesum, Cabuli Siswi Sejak SD hingga Kini di SMA
-
Skandal Dugaan Seksual Guncang SMAN 4 Serang: Mantan Kepala Sekolah Akui Ada Kasus, Tapi Pilih Diam?
-
Gila! Guru SD Ajak Puluhan Siswa Nonton Film Dewasa, BEKD Kini Terancam 20 Tahun Bui
-
Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu