Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menerima permohonan perlindungan korban perkosaan, AP (16), yang juga menjadi korban tabrak lari di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"LPSK selalu membuka pintunya bagi para saksi dan korban yang memohonkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, permohonan perlindungan ke LPSK agar korban bisa segera mendapatkan pertolongan pemulihan kondisi psikologis, dan perlindungan dari intimidasi dan ancaman.
Pasalnya, ia mengingatkan bahwa beberapa terduga pelaku dalam kasus tersebut hingga saat ini masih buron.
LPSK, ujar Semendawai, mengutarakan harapannya agar pemerintah daerah ikut membantu merehabilitasi kondisi fisik korban melalui pengobatan cuma-cuma. Dengan demikian, lanjut Ketua LPSK, hal itu dinilai bisa meringankan penderitaan dan keluarga korban.
"Sudah banyak pemda yang perduli terhadap korban pelecehan seksual, kami harap Pemda Tangsel juga melakukan hal yang sama," kata Semendawai.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan pemulihan psikologis dan medis, serta pendampingan terhadap korban saat menjalani proses hukum.
Lili berpendapat maraknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual karena hukum tidak lagi ditakuti masyarakat. "Masih adanya tindak pidana pemerkosaan menunjukan hukum masih lemah," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pria yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja yang kondisinya kritis karena tertabrak mobil.
"Petugas masih memburu tiga pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Indra Fadillah Siregar di Jakarta, Selasa (16/9).
Awalnya, para tersangka berprofesi sebagai pekerja bangunan dan tukang ojek itu menjemput korban di SMP daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, sekitar Juli 2014.
Kemudian para tersangka membawa korban yang duduk di kelas 2 SMP tersebut ke lokasi proyek pembangunan.
Usai menjadi korban pemerkosaan, gadis tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor usai ditabrak lari pengendara mobil pada 11 September 2014. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'