Suara.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan di 24 kabupaten dan kota mulai ramai-ramai menolak keputusan Suryadharma Ali dalam mengangkat pelaksana tugas (Plt) Ketua PPP Sulawesi Selatan.
"Kita tetap menganggap Amir Uskara sebagai Ketua DPW kami dan menganggap keputusan dari Suryadharma Ali itu ilegal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah dipecat sama partai beberapa waktu lalu," ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng, Nurdin Halim, Senin (29/9/2014) malam.
Ia mengatakan penunjukan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sulsel, Taufik Zainuddin, sebagai Plt Ketua PPP Sulsel oleh Suryadharma pada Minggu (28/9/2014) tidak akan mengubah situasi di provinsi itu.
Sebab, kata dia, masing-masing kubu mengambil keputusan sepihak, termasuk pemecatan Amir Uskara yang dianggap ilegal. Apalagi, katanya, dalam surat keputusan itu yang bertandatangan adalah Suryadharma Ali.
"Kalau kita merujuk pada aturan main partai, maka itu jelas harus ditinggalkan. Alasan Suryadharma melakukan pemecatan adalah langkah kurang bijak. Itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah menambah kisruh," katanya.
Namun, Nurdin Halim berharap kedua kubu yang berselisih pascapemilihan presiden bisa segera islah atau berdamai dan menyadari kesalahan masing-masing demi kebesaran partai.
"Orang bersatu belum tentu kuat, apalagi sudah terpecah. Makanya, kita ingin agar perselisihan ini segera diakhiri saja karena masih banyak agenda partai yang harus dijalankan," katanya.
Hal serupa diutarakan Ketua DPC PPP Enrekang, Rubing. Menurut dia, surat keputusan penggantian Amir Uskara masih terbilang tidak sah karena hanya ditandatangani Suryadharma Ali dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP.
Meski demikian, Rubing menyatakan dalam waktu dekat akan mempertanyakan hal tersebut ke DPP PPP dan mencari solusi dari perselisihan yang terjadi di internal partai.
"Sebenarnya keputusan itu membingungkan kami di DPC. Sampai sekarang kami belum tahu yang mana yang harus diikuti. Kami hanya ingin agar semua bisa segera diselesaikan," katanya.
Taufik Zainuddin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dan pertemuan dengan Amir Uskara.
Ia pun berharap semua DPC PPP di Sulsel mau menerimanya sebagai pelaksana tugas ketua.
"Toh kalau ditolak maka saya akan menyampaikan ke Suryadharma," ujarnya.
Sementara itu, Amir Uskara menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat sesuai Pasal 35 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan diperkuat Pasal 20 Ayat 6 Anggaran Dasar DPP PPP. Mahkamah PPP menetapkan Romahurmuziy adalah sekjen yang sah dan tidak boleh ada yang melakukan kegiatan kecuali DPP.
"Hasil rapat yang quorum. Surat keputusan Taufik yang ditandatangani Wakil Sekjen Syaiful Tamliha tidak diakui atau palsu berdasarkan undang-undang parpol. Hari ini putusan MP akan dikirim melalui pos ke instansi terkait seluruh Indonesia," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu