Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jumat, (3/10/2014) dalam kasus gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya tegaskan, saya diperiksa Kejagung sebagai pengungkapan kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Dirjen AHU)," katanya.
Ia mengatakan dirinya memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi dengan modus gratifikasi dengan tersangka LH dan NA, pegawai di Kemenkumham.
"Posisi saya sebagai saksi dan saksi itu ada dua keterkaitan yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung.
Denny yang datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah marun itu mengaku diperiksa sekitar 1,5 jam di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejagung.
Dengan didampingi dua asistennya, Denny berharap penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan dan didalami untuk mencari tersangka baru lainnya.
"Saya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejagung dan saya selalu bersifat koperatif serta akan datang kapan pun penyidik membutuhkan keterangan saya," tuturnya.
Ia lantas menjelaskan kronologis kasus tersebut, bermula dari informasi, mantan Direktur Perdata berinisial LH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang diduga menerima uang pelicin (gratifikasi) untuk proses pengangkatan notaris.
Kedua tersangka itu untuk pertama kalinya menjalani periksaan oleh tim internal Kemenkumham. Setelah mengakui menerima gratifikasi keduanya lantas dilaporkan oleh pihak Kemenkumham ke KPK.
Namun dari pihak KPK, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum lebih lanjut, untuk nantinya dimajukan ke meja persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Kasus Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo hingga Pihak Swasta
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru