Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jumat, (3/10/2014) dalam kasus gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya tegaskan, saya diperiksa Kejagung sebagai pengungkapan kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Dirjen AHU)," katanya.
Ia mengatakan dirinya memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi dengan modus gratifikasi dengan tersangka LH dan NA, pegawai di Kemenkumham.
"Posisi saya sebagai saksi dan saksi itu ada dua keterkaitan yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung.
Denny yang datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah marun itu mengaku diperiksa sekitar 1,5 jam di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejagung.
Dengan didampingi dua asistennya, Denny berharap penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan dan didalami untuk mencari tersangka baru lainnya.
"Saya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejagung dan saya selalu bersifat koperatif serta akan datang kapan pun penyidik membutuhkan keterangan saya," tuturnya.
Ia lantas menjelaskan kronologis kasus tersebut, bermula dari informasi, mantan Direktur Perdata berinisial LH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang diduga menerima uang pelicin (gratifikasi) untuk proses pengangkatan notaris.
Kedua tersangka itu untuk pertama kalinya menjalani periksaan oleh tim internal Kemenkumham. Setelah mengakui menerima gratifikasi keduanya lantas dilaporkan oleh pihak Kemenkumham ke KPK.
Namun dari pihak KPK, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum lebih lanjut, untuk nantinya dimajukan ke meja persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan