Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan sembilan saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (9/10/2014).
Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu membahas tentang kardus yang berisikan uang dari Yohan dan Heru Tanda Putra untuk diberikan kepada Bupati Bogor awal Februari 2014.
Yohan merupakan pelaku suap kepada bupati yang sudah divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan Heru sebagai bawahan Yohan. Kardus tersebut dibawa Tenny berdasarkan perintah Bupati, lalu disimpan di meja kerja rumah dinas bupati.
"Begitu saya bawa kardus, bupati masih ada di sekitar pendopo, lalu saya taruh di meja kerja di rumah dinas (bupati)," katanya.
Saksi Tenny dihadapan majelis hakim tidak mengetahui pasti kardus yang dibawanya itu berisi uang, namun sebelumnya sudah menduga isinya uang.
"Saya enggak tahu isinya, tapi saya menduga berisi uang," kata Tenny saat menjawab pertanyaan hakim ketua terkait mengatahui atau tidak isi dalam kardus itu.
Selain masalah kardus, hakim ketua menanyakan kepada saksi tentang kata sandi bibit seperti yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Yohan.
Saksi Tenny mengetahui sandi bibit tersebut dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin yang menjelaskan bahwa bibit yang dijanjikan akan diberikan belum lengkap disiapkan Yohan.
Sebelumnya sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional