Suara.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan bahwa dirinya sudah punya rencana tersendiri, seandainya tidak lagi menjabat menteri di pemerintahan mendatang. Bos grup media Jawa Pos ini menyatakan bahwa setelah tidak menjabat sebagai menteri lagi, dia berencana hendak mengembangkan tanaman Kaliandra Merah, dengan tujuan untuk menghasilkan energi dan menerangi daerah-daerah terpencil.
"Kalau tidak jadi menteri, saya akan kembangkan tanaman Kaliandra. Kaliandra adalah tanaman energi untuk menerangi daerah-daerah terpencil," kata Dahlan, saat menghadiri Festival Bunga dan Buah Nusantara (FBBN), di Kampus IPB Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/10/2014).
Dahlan bahkan mengaku, untuk mewujudkan impiannya tersebut, ia sudah cukup banyak berkoordinasi dengan IPB, guna mengembangkan tanaman penghasil energi tersebut. "Saya sudah beli 1,3 ton benih Kaliandra, cukup untuk ditanam di lahan dua hektar," katanya.
Menurut Dahlan, Kaliandra Merah adalah pohon energi yang kalau ditebang mampu menghasilkan 4.000 kalori. Selain itu, pohon tersebut memiliki keunggulan dalam umur satu tahun sudah bisa dipanen atau ditebang. Tanaman Kaliandra juga dikenal mudah ditanam di tanah mana pun kecuali rawa, serta menjadi tanaman yang disukai lebah untuk menghasilkan madu.
Dahlan mengatakan, melalui pengembangan Kaliandra tersebut, ia sekaligus akan dapat menjaga hubungan dengan IPB yang sudah terbangun baik terutama selama dirinya menjadi menteri. Dalam acara itu pula Dahlan menyebutkan, pengembangan tanaman Kaliandra merupakan salah satu upaya mengembangkan produksi tanaman tropis dalam negeri.
"Mengembangkan produksi buah tropis tidak boleh nanggung-nanggung, harus dengan skala besar. Oleh karena itu, kita menggandeng PTPN untuk mengembangkan tanaman buah tropis, untuk meningkatkan produksi buah lokal," katanya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan mulai menjabat sebagai Menteri BUMN pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II terhitung pada 19 Oktober 2011 lalu, menggantikan Mustafa Abubakar. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Hiasan, Ini 4 Manfaat 'Sakti' Punya Tanaman di Dalam Rumah
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Rocky Gerung Sebut Menteri Keuangan 'Purbaya' Pura-Pura Banyak Gaya, Ini Maknanya!
-
Menteri Bahlil Diteriaki Hoaks Saat Jelaskan Kandungan Etanol BBM ke Mahasiswa
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang