Suara.com - Tim pengacara Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, yang diketuai Effendi Saman, mempertanyakan kasus kliennya. Menurut mereka, Teddy bukan penyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk.
"Karena berdasarkan keterangan ahli, penyuap adalah orang yang berinisiatif untuk memberikan uang. Dalam kasus ini, bukan terdakwalah yang berinisiatif memberikan uang," kata Effendi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Menurut Effendi, Yesaya Sombuk-lah yang minta uang 63 ribu dolar Singapura kepada Teddy.
Effendi menambahkan Teddy mengalami tekanan psikologis karena diminta tambahan uang sehingga jumlahnya mencapai 100.000 dolar Singapura.
"Sebenarnya yang menjadi penyuap di sini adalah Yesaya Sombuk, karena saat dimintai uang klien kami sampai mengalami tekanan psikologis," kata Effendi.
Kendati demikian, Effendi mengakui Teddy tetap bersalah karena dalam kasus suap itu, pasti penyuap dan penerima suap. Effendi meminta majelis hakim tetap memperhatikan siapa yang berinisiatif dalam kasus itu.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, seringan-ringannya," kata Effendi.
Bos PT Papua Indah Perkasa itu dinyatakan terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor.
Teddy Renyut telah dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran