Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti sependapat dengan logika hakim Mahkamah Konstitusi bahwa jika Perppu tentang pilkada disahkan DPR, maka uji materi UU Pillkada tak perlu dilanjutkan. Tapi masalahnya, apakah DPR mau mengesahkan Perppu atau tidak.
"Betul logika Mahkamah Konstitusi. Secara jujur sudah dibatalkan oleh Perppu, tinggal nunggu Perppu-nya diterima DPR atau enggak. Kalau Perppu-nya ditolak, UU itu kembali berlaku. Di situlah MK dapat menguji UU itu," kata Ray kepada suara.com, Selasa (14/10/2014).
Lebih jauh, Ray menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang selama ini menolak UU Pilkada, dimana di dalamnya mengatur pilkada diwakilkan lewat anggota DPRD, menggugat ulang ke MK bilamana nanti DPR menolak Perppu tentang pilkada yang telah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau sekarang memang tidak bisa (gugat UU Pilkada), nunggu dari DPR, apakah nerima Perppu itu atau tidak, harus diajukan gugatan ulang," ujar dia.
MK menyidangkan uji materi UU Pilkada secara perdana pada Senin (13/9/2014). Uji materi diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa LSM dan perorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Dari sembilan pemohon, enam di antaranya mencabut berkas perkara. Sedangkan pemohon perorangan, OC Kaligis, tetap melanjutkan permohonan. Demikian juga perwakilan Partai Nasdem dan ormas Pro Jokowi.
Dua Perppu pilkada diterbitkan Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.
Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021