Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti sependapat dengan logika hakim Mahkamah Konstitusi bahwa jika Perppu tentang pilkada disahkan DPR, maka uji materi UU Pillkada tak perlu dilanjutkan. Tapi masalahnya, apakah DPR mau mengesahkan Perppu atau tidak.
"Betul logika Mahkamah Konstitusi. Secara jujur sudah dibatalkan oleh Perppu, tinggal nunggu Perppu-nya diterima DPR atau enggak. Kalau Perppu-nya ditolak, UU itu kembali berlaku. Di situlah MK dapat menguji UU itu," kata Ray kepada suara.com, Selasa (14/10/2014).
Lebih jauh, Ray menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang selama ini menolak UU Pilkada, dimana di dalamnya mengatur pilkada diwakilkan lewat anggota DPRD, menggugat ulang ke MK bilamana nanti DPR menolak Perppu tentang pilkada yang telah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau sekarang memang tidak bisa (gugat UU Pilkada), nunggu dari DPR, apakah nerima Perppu itu atau tidak, harus diajukan gugatan ulang," ujar dia.
MK menyidangkan uji materi UU Pilkada secara perdana pada Senin (13/9/2014). Uji materi diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa LSM dan perorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Dari sembilan pemohon, enam di antaranya mencabut berkas perkara. Sedangkan pemohon perorangan, OC Kaligis, tetap melanjutkan permohonan. Demikian juga perwakilan Partai Nasdem dan ormas Pro Jokowi.
Dua Perppu pilkada diterbitkan Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.
Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan