Suara.com - Pernyataan Majelis Ulama Indonesia terkait agar pengikut aliran kepercayaan untuk kembali ke agama induk, merupakan pernyataan yang tidak berdasar pada pemahaman sejarah bangsa Indonesia. Karena sebelum adanya enam agama yang diakui pemerintah, para leluhur Bangsa Indonesia sudah mempunyai kepercayaan tertentu.
Demikian dikatakan Koordinator Bidang Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin dalam pernyataan pers yang dikirim kepada suara.com, Jumat (14/11/2014).
Ainul Yakin menambahkan MUI seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasarkan pada falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menganut agama atau kepercayaan bagi warga negara Indonesia sudah dijamin oleh Konstitusi (UUD 1945). Dengan demikian semua yang mengaku bagian dari negara Indonesia harus tunduk dan patuh terhdap konstitusi tersebut, tak terkecuali MUI.
YLBHI menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan pengaturan mengenai penghayat kepercayaan di pasal 8 ayat (4) terkait pelaksana urusan adminitrasi kependudukan, Pasal 58 ayat (2) huruf h, terkait data perseorangan meliputi agama/kepercayaan; dan Pasal 64 ayat (5) terkait Elemen data penduduk tentang agama bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
"Maka pernyataan MUI yang mengatakan bahwa kehidupan pengikut aliran kepercayaan di Indonesia tidak diakomodir (diatur) oleh negara merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak berdasar. Sedangkan soal penguburan dan tata cara penguburan, hal itu merupakan hak internal dari masing-masing agama dan penghayat kepercayaan," kata Ainul Yaqin.
Ainul mengatakan semestinya MUI tidak selayaknya intervensi atau mencampuri agama dan penghayat kepercayaan seseorang yang di luar Islam, hal tersebut sesuai dengan ranah dan kewenangan MUI. Kewenangan MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama dan cendekiawan Islam diperuntukkan untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum Muslimin atau orang yang beragama Islam.
"Dengan demikian hal tersebut harusnya dipahami dan disadari oleh semua pengurus MUI tentang kelembagaan MUI," kata Ainul Yaqin.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut