Suara.com - Badan Legislasi DPR serta pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sepakat dengan keinginan DPR untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami siap segera menyelesaikan ini. Kami akan memerintahkan dirjen dan jajaran untuk menyelesaikan," kata Yasona dalam rapat bersama baleg di DPR, Kamis (20/11/2014).
Yasona mengatakan pemerintah mendukung revisi agar pemerintah dan DPR bisa bekerja sama. Ia berharap revisi selesai sebelum masa reses pertama, yaitu 5 Desember 2014.
Menteri Yasona setuju pembahasan revisi dilakukan di luar program legislasi nasional. Menurut dia, hal itu dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujarnya.
Kepada anggota DPR, Yasona minta maaf karena baru hari ini bisa datang ke DPR. Sebelumnya, ia diundang Komisi III DPR guna memberikan keterangan terkait terbitnya surat keputusan terhadap hasil Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur.
"Kami sempat diundang Komisi III dan mohon maaf kami belum bisa datang, semoga teman-teman paham maksudnya," kata Yasona.
Dia mengapresiasi kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Ia berharap kelak tak ada lagi pertikaian, terutama setelah revisi UU MD3.
"Jadi kemesraan ini jangan cepat berlalu," katanya.
Setelah Yasona menyampaikan pernyataan, ketua rapat dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono menutup rapat.
"Sepakat?" kata Sareh.
"Sepakat."
Sareh pun mengetok palu tanda rapat ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Ambeien Tahap Kedua, Bakal Dibantarkan Lagi?
-
Gagal Dievakuasi, Mobil SUV Hitam Malah Tercebur di Aliran Sungai Daan Mogot Kebon Jeruk
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme