Suara.com - Badan Legislasi DPR serta pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sepakat dengan keinginan DPR untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami siap segera menyelesaikan ini. Kami akan memerintahkan dirjen dan jajaran untuk menyelesaikan," kata Yasona dalam rapat bersama baleg di DPR, Kamis (20/11/2014).
Yasona mengatakan pemerintah mendukung revisi agar pemerintah dan DPR bisa bekerja sama. Ia berharap revisi selesai sebelum masa reses pertama, yaitu 5 Desember 2014.
Menteri Yasona setuju pembahasan revisi dilakukan di luar program legislasi nasional. Menurut dia, hal itu dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujarnya.
Kepada anggota DPR, Yasona minta maaf karena baru hari ini bisa datang ke DPR. Sebelumnya, ia diundang Komisi III DPR guna memberikan keterangan terkait terbitnya surat keputusan terhadap hasil Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur.
"Kami sempat diundang Komisi III dan mohon maaf kami belum bisa datang, semoga teman-teman paham maksudnya," kata Yasona.
Dia mengapresiasi kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Ia berharap kelak tak ada lagi pertikaian, terutama setelah revisi UU MD3.
"Jadi kemesraan ini jangan cepat berlalu," katanya.
Setelah Yasona menyampaikan pernyataan, ketua rapat dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono menutup rapat.
"Sepakat?" kata Sareh.
"Sepakat."
Sareh pun mengetok palu tanda rapat ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK