Marwan Jafar. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar mengatakan desa saatnya harus menjadi punggung ekonomi Indonesia karena selama ini pertumbuhan ekonomi 70 persen hanya terpusat di kota-kota.
"Dibentuknya kementerian desa ini adalah momentum kebangkitan desa sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo," kata Marwan saat memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Minggu (22/11/2014). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala, dan para camat serta kepala desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kata Marwan, akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia.
"Daerah tertinggal seperti Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lain," ujarnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal adalah kementerian baru, nomenklatur baru. Penggabungan dari tiga kementerian secara parsial. Kementerian ini sedang berkonsolidasi.
Ditambahkan, nanti akan ada Perpres baru, meski sudah ada Perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh.
"Seharusnya 10 persen dari total APBN usulannya. Kalau sukses, maka desa akan dapat Rp200 triliun. Sekarang yang disepakati 10 persen dari transfer daerah. Rp700 triliun, jadi sekitar Rp70 triliun," katanya.
"Dibentuknya kementerian desa ini adalah momentum kebangkitan desa sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo," kata Marwan saat memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Minggu (22/11/2014). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala, dan para camat serta kepala desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kata Marwan, akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia.
"Daerah tertinggal seperti Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lain," ujarnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal adalah kementerian baru, nomenklatur baru. Penggabungan dari tiga kementerian secara parsial. Kementerian ini sedang berkonsolidasi.
Ditambahkan, nanti akan ada Perpres baru, meski sudah ada Perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh.
"Seharusnya 10 persen dari total APBN usulannya. Kalau sukses, maka desa akan dapat Rp200 triliun. Sekarang yang disepakati 10 persen dari transfer daerah. Rp700 triliun, jadi sekitar Rp70 triliun," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat