Marwan Jafar. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar mengatakan desa saatnya harus menjadi punggung ekonomi Indonesia karena selama ini pertumbuhan ekonomi 70 persen hanya terpusat di kota-kota.
"Dibentuknya kementerian desa ini adalah momentum kebangkitan desa sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo," kata Marwan saat memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Minggu (22/11/2014). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala, dan para camat serta kepala desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kata Marwan, akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia.
"Daerah tertinggal seperti Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lain," ujarnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal adalah kementerian baru, nomenklatur baru. Penggabungan dari tiga kementerian secara parsial. Kementerian ini sedang berkonsolidasi.
Ditambahkan, nanti akan ada Perpres baru, meski sudah ada Perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh.
"Seharusnya 10 persen dari total APBN usulannya. Kalau sukses, maka desa akan dapat Rp200 triliun. Sekarang yang disepakati 10 persen dari transfer daerah. Rp700 triliun, jadi sekitar Rp70 triliun," katanya.
"Dibentuknya kementerian desa ini adalah momentum kebangkitan desa sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo," kata Marwan saat memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Minggu (22/11/2014). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala, dan para camat serta kepala desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kata Marwan, akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia.
"Daerah tertinggal seperti Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lain," ujarnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal adalah kementerian baru, nomenklatur baru. Penggabungan dari tiga kementerian secara parsial. Kementerian ini sedang berkonsolidasi.
Ditambahkan, nanti akan ada Perpres baru, meski sudah ada Perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh.
"Seharusnya 10 persen dari total APBN usulannya. Kalau sukses, maka desa akan dapat Rp200 triliun. Sekarang yang disepakati 10 persen dari transfer daerah. Rp700 triliun, jadi sekitar Rp70 triliun," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana