Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam AL Hafitd dan Assyifa Ramadhani, kembali menjalani persidangan hari ini, Selasa (25/11/2014), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan kali beragendakan penyampaian replik untuk pledoi Syifa, serta duplik untuk terdakwa Hafitd.
"Pembacaan duplik saja, hanya tiga halaman. Kalau tempatnya, sampai sekarang belum tahu di mana," ungkap pengacara Hafitd, Hendrayanto, ketika ditemui di PN Jakpus.
Sedangkan ketika ditanyai agenda vonis perkara ini, dia mengatakan belum mengetahuinya dengan pasti. Namun menurutnya, kalau tidak berhalangan, kemungkinan untuk terdakwa Hafitd akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Hal itu dikarenakan terdakwa Assyifa masih harus melalui satu agenda sidang lagi, lantaran ditundanya sidang yang beragendakan pledoi pada Selasa (11/11) lalu.
"Untuk Hafitd, mudah-mudahan Minggu depan. Itu kalau majelis hakimnya tidak berhalangan. Sedangkan untuk Syifa, minggu depan baru duplik," jelas Hendrayanto.
Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani, didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014 lalu. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam hukuman primer pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal berlapis, dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hafitd dan Assyifa juga didakwa pasal subsider lainnya, yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.
Berita Terkait
-
Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou
-
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Konsekuensi Serius
-
Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan
-
'Pembunuh!' Teriak Keluarga di Sidang, Terdakwa Tabrak Lari Lansia Kepergok Asyik Belanja di Pasar
-
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan