Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam AL Hafitd dan Assyifa Ramadhani, kembali menjalani persidangan hari ini, Selasa (25/11/2014), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan kali beragendakan penyampaian replik untuk pledoi Syifa, serta duplik untuk terdakwa Hafitd.
"Pembacaan duplik saja, hanya tiga halaman. Kalau tempatnya, sampai sekarang belum tahu di mana," ungkap pengacara Hafitd, Hendrayanto, ketika ditemui di PN Jakpus.
Sedangkan ketika ditanyai agenda vonis perkara ini, dia mengatakan belum mengetahuinya dengan pasti. Namun menurutnya, kalau tidak berhalangan, kemungkinan untuk terdakwa Hafitd akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Hal itu dikarenakan terdakwa Assyifa masih harus melalui satu agenda sidang lagi, lantaran ditundanya sidang yang beragendakan pledoi pada Selasa (11/11) lalu.
"Untuk Hafitd, mudah-mudahan Minggu depan. Itu kalau majelis hakimnya tidak berhalangan. Sedangkan untuk Syifa, minggu depan baru duplik," jelas Hendrayanto.
Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani, didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014 lalu. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam hukuman primer pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal berlapis, dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hafitd dan Assyifa juga didakwa pasal subsider lainnya, yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
-
Suratnya Dibacakan, Ammar Zoni Ngaku Tulisannya Didikte Pihak Rutan
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga