- Enam puluh terdakwa demo Agustus 2025 di Jakarta Utara dituntut pidana penjara satu tahun di PN Jakarta Utara.
- Kuasa hukum menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan pelemparan batu kliennya kepada petugas kepolisian.
- Tuntutan didasarkan pada Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas resmi.
Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa dalam aksi demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara pada Agustus 2025 lalu telah dituntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan meski kliennya saat ini dituntut pidana satu tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan yang telah dibacakan.
Riswanto menjelaskan, salah satu kliennya bernama Zulkarnain Iskandar (26) didakwa melempar batu sebanyak dua kali. Akibat lemparan tersebut, lima orang anggota kepolisian disebut mengalami luka-luka.
Namun hingga kini, kata Riswanto, pihak JPU tidak mampu menghadirkan bukti atas dugaan pelemparan tersebut. Dalam fakta persidangan, JPU tidak memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan kliennya melakukan pelemparan.
“Fakta persidangan, klien kami tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
“Karena sampai dengan persidangan pun, dalam fakta persidangan, jaksa tidak memperlihatkan fisik CCTV yang menyatakan dengan jelas bahwa si A sedang melempar,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Riswanto, kliennya didakwa Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.
Akibat dakwaan tersebut, kliennya dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.
Diketahui, demonstrasi pada Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap DPR RI. Massa menilai kinerja anggota dewan tidak memuaskan, terlebih saat itu DPR RI menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Saat itu, meski masih siang hari, massa telah dipukul mundur oleh aparat.
Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali diwarnai kericuhan. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar aksi di depan Markas Brimob di Kwitang.
Selain itu, massa juga melakukan aksi di sejumlah markas kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat