- Enam puluh terdakwa demo Agustus 2025 di Jakarta Utara dituntut pidana penjara satu tahun di PN Jakarta Utara.
- Kuasa hukum menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan pelemparan batu kliennya kepada petugas kepolisian.
- Tuntutan didasarkan pada Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas resmi.
Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa dalam aksi demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara pada Agustus 2025 lalu telah dituntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan meski kliennya saat ini dituntut pidana satu tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan yang telah dibacakan.
Riswanto menjelaskan, salah satu kliennya bernama Zulkarnain Iskandar (26) didakwa melempar batu sebanyak dua kali. Akibat lemparan tersebut, lima orang anggota kepolisian disebut mengalami luka-luka.
Namun hingga kini, kata Riswanto, pihak JPU tidak mampu menghadirkan bukti atas dugaan pelemparan tersebut. Dalam fakta persidangan, JPU tidak memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan kliennya melakukan pelemparan.
“Fakta persidangan, klien kami tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
“Karena sampai dengan persidangan pun, dalam fakta persidangan, jaksa tidak memperlihatkan fisik CCTV yang menyatakan dengan jelas bahwa si A sedang melempar,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Riswanto, kliennya didakwa Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.
Akibat dakwaan tersebut, kliennya dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.
Diketahui, demonstrasi pada Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap DPR RI. Massa menilai kinerja anggota dewan tidak memuaskan, terlebih saat itu DPR RI menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Saat itu, meski masih siang hari, massa telah dipukul mundur oleh aparat.
Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali diwarnai kericuhan. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar aksi di depan Markas Brimob di Kwitang.
Selain itu, massa juga melakukan aksi di sejumlah markas kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3