- Enam puluh terdakwa demo Agustus 2025 di Jakarta Utara dituntut pidana penjara satu tahun di PN Jakarta Utara.
- Kuasa hukum menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan pelemparan batu kliennya kepada petugas kepolisian.
- Tuntutan didasarkan pada Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas resmi.
Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa dalam aksi demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara pada Agustus 2025 lalu telah dituntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan meski kliennya saat ini dituntut pidana satu tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan yang telah dibacakan.
Riswanto menjelaskan, salah satu kliennya bernama Zulkarnain Iskandar (26) didakwa melempar batu sebanyak dua kali. Akibat lemparan tersebut, lima orang anggota kepolisian disebut mengalami luka-luka.
Namun hingga kini, kata Riswanto, pihak JPU tidak mampu menghadirkan bukti atas dugaan pelemparan tersebut. Dalam fakta persidangan, JPU tidak memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan kliennya melakukan pelemparan.
“Fakta persidangan, klien kami tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
“Karena sampai dengan persidangan pun, dalam fakta persidangan, jaksa tidak memperlihatkan fisik CCTV yang menyatakan dengan jelas bahwa si A sedang melempar,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Riswanto, kliennya didakwa Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.
Akibat dakwaan tersebut, kliennya dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.
Diketahui, demonstrasi pada Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap DPR RI. Massa menilai kinerja anggota dewan tidak memuaskan, terlebih saat itu DPR RI menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Saat itu, meski masih siang hari, massa telah dipukul mundur oleh aparat.
Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali diwarnai kericuhan. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar aksi di depan Markas Brimob di Kwitang.
Selain itu, massa juga melakukan aksi di sejumlah markas kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun