Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerima penundaan keputusan rapat paripurna yang beragendakan memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Salah satu penundaannya karena dalam rapat itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta dilibatkan.
"DPD kan harus didengar juga pertimbangannya, saya sudah bicara dengan Pak Fahri segera rapat Bamus, jadwalkan. Kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya. Supaya semua pertimbangan itu bener. Supaya sesuai prosedur. Nanti tinggal rapat paripurna lagi," terang Yasonna usai rapat paripurna, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Diketahui, Rapat Paripurna agenda memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014, berujung penundaan.
Rapat tersebut ditunda dan dikembalikan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu dikarenakan masih adanya pertimbangan, dan tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3 ini.
"Rapat kita tunda dan mengembalikannya ke Baleg," kata pimpinan rapat Fahri Hamzah menutup rapat.
Usai rapat, Fahri mengatakan pertimbangannya menunda rapat ini. Sebab, menurutnya kalau rapat hari ini dilanjutkan tanpa ada kesepakatan atau ditolak, maka revisi itu gugur. Sehingga, dia memutuskan untuk menunda rapat ini hingga kesemua fraksi dapat menerimanya.
"Kalau ditolak itu nggak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya jadi rumit. Jadi kita ambil jalan tengah, kita tunda. Kita, Bamus penjadwalkan, selesaikan ditingkat Baleg yang menjadi persoalan tadi dan dibawa ke paripurna lagi. Biar nggak ada lagi perdebatan lagi di paripurna," ujarnya.
Adapun perbedaan pendapat dalam rapat kali ini adalah soal pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan adanya kekhawatiran judicial review terkait terhadap UU ini ketika sudah disahkan.
Berita Terkait
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah