Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerima penundaan keputusan rapat paripurna yang beragendakan memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Salah satu penundaannya karena dalam rapat itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta dilibatkan.
"DPD kan harus didengar juga pertimbangannya, saya sudah bicara dengan Pak Fahri segera rapat Bamus, jadwalkan. Kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya. Supaya semua pertimbangan itu bener. Supaya sesuai prosedur. Nanti tinggal rapat paripurna lagi," terang Yasonna usai rapat paripurna, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Diketahui, Rapat Paripurna agenda memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014, berujung penundaan.
Rapat tersebut ditunda dan dikembalikan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu dikarenakan masih adanya pertimbangan, dan tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3 ini.
"Rapat kita tunda dan mengembalikannya ke Baleg," kata pimpinan rapat Fahri Hamzah menutup rapat.
Usai rapat, Fahri mengatakan pertimbangannya menunda rapat ini. Sebab, menurutnya kalau rapat hari ini dilanjutkan tanpa ada kesepakatan atau ditolak, maka revisi itu gugur. Sehingga, dia memutuskan untuk menunda rapat ini hingga kesemua fraksi dapat menerimanya.
"Kalau ditolak itu nggak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya jadi rumit. Jadi kita ambil jalan tengah, kita tunda. Kita, Bamus penjadwalkan, selesaikan ditingkat Baleg yang menjadi persoalan tadi dan dibawa ke paripurna lagi. Biar nggak ada lagi perdebatan lagi di paripurna," ujarnya.
Adapun perbedaan pendapat dalam rapat kali ini adalah soal pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan adanya kekhawatiran judicial review terkait terhadap UU ini ketika sudah disahkan.
Berita Terkait
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong