Suara.com - Ibu korban pesawat Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh memulai proses hukum terhadap Ukraina di Pengadilan HAM Eropa. Orangtua korban menuduh Kiev gagal menutup wilayah udara negara itu, hingga mengakibatkan jatuhnya MH17, seperti dilansir dari surat kabar Jerman, Bild, Minggu (30/11/2014).
Orangtua korban yang mengajukan tuntutannya di pengadilan yang berbasis di Strasbourg menuntut pemerintah Ukraina sebesar 800.000 Euro (atau 1.000.000 Dolar AS) atas insiden tersebut.
Pesawat Boeing 777 milik Maskapai Malaysia itu ditembak di daerah udara yang dikuasai pemberontak Ukraina timur pada 17 Juli 2014, menewaskan 298 penumpangnya, di mana empat penumpang di antaranya adalah Warga Negara Jerman, menurut catatan maskapai.
Kiev dan Barat telah menuduh separatis menembak jatuh pesawat tersebut dengan rudal permukaan-ke-udara (surface to air) yang diduga dipasok oleh Rusia - namun Moskow membantah tuduhan tersebut.
Dalam kasus ini orangtua korban mengklaim bahwa Ukraina harus menutup wilayah udaranya untuk penerbangan sipil ketika pertempuran berkobar di bagian timur negara itu, Bild melaporkan.
Perempuan itu berpendapat bahwa Ukraina memilih untuk tidak menutup wilayah udaranya karena tidak ingin kehilangan biaya overflight.
Saat itu, sekitar 700 penerbangan melintasi wilayah Ukraina per hari, membawa jutaan euro (dolar) dalam sebulan pendapatan, Bild menambahkan.
Sang ibu saat ini dibela oleh pengacara Jerman Elmar Giemulla, seorang profesor hukum penerbangan.
Giemulla mengumumkan pada bulan September bahwa ia akan mewakili tiga keluarga Jerman korban MH17.
"Dengan menjaga wilayah udara terbuka untuk transit oleh pesawat dari negara lain, sebuah negara harus menjamin keamanan penerbangan. Jika hal tidak itu mungkin dilakukan dalam sementara waktu, maka negara yang bersangkutan wajib menutup wilayah udaranya," kata Giemulla kepada AFP pada kesempatan itu. (AFP/ Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK