Suara.com - Sebanyak 19 orang Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Jawa TImur terancam hukuman mati di luar negeri menyusul keterlibatan mereka dalam beberapa kasus kriminal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto, Senin (1/12/2014), mengatakan belasan orang TKI itu saat ini masih dalam proses di pengadilan setempat.
"Sampai sekarang ada 19 TKI dari Jatim yang terancam hukuman mati. Mereka terlibat beberapa kasus seperti pembunuhan, narkoba, perempuan," katanya.
Ia mengemukakan, para TKI tersebut bekerja di beberapa negara di antaranya di Saudi Arabia, Malaysia dan juga beberapa negara lain.
"Untuk membantu para TKI yang sedang terlibat kasus tersebut saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Kementerian Tenaga Kerja menyiapkan bantuan advokasi supaya 19 TKI itu bisa bebas dari vonis hukuman mati," katanya.
Edi mengatakan, langkah itu pernah dilakukan terhadap pasangan suami istri dari Pamekasan yang akhirnya lolos dari jeratan hukum.
"Dulu pernah kami lakukan pendampinan seperti pada pasangan suami istri di Pamekasan yang terancam hukuman potong tangan ketika menjadi TKI tahun 2013. Setelah diberi bantuan advokasi, mereka akhirnya tak jadi dipotong tangannya," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi supaya kasus-kasus yang melibatkan para TKI tersebut bisa segera diselesaikan.
"Karena bekerja di luar negeri, maka domainnya pemerintah. Legal atau illegal, Pemerintah wajib melindungi warga negaranya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan belum bisa berkomentar dan melakukan tindakan, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, kami siap memenuhi segala sesuatu yang diperlukan pemerintah. Misalnya, kalau diminta urunan, ya harus siap urunan untuk menebusnya," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat