Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pilkada langsung. PDI Perjuangan menilai perppu ini masih perlu direvisi walaupun nanti disetujui DPR, sebab ada beberapa kelemahan di sebagian pasal.
"Kami menilai masih ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal perppu pilkada langsung tersebut. Namun karena legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak perppu tersebut, maka kami baru akan mengajukan revisi atas perppu tersebut setelah ditetapkan menjadi UU nantinya," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Ahmad Basarah, Senin (15/12/2014).
"Sikap dukungan terhadap Perpu pilkada langsung tersebut juga untuk memberikan penghormatan kepada SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) agar tidak kehilangan muka jika perppu yang beliau tandatangani tersebut ditolak DPR," Basarah menambahkan.
Basarah menilai perppu tersebut diterbitkan dalam keadaan tergesa-tergesa.
"Itu paskamiskoordinasinya antara SBY sebagai Ketum Partai Demokrat dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang pada saat paripurna pengambilan keputusan atas RUU Pilkada beberapa waktu lalu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan Perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjabat Presiden pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu ini diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Waktu itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan ini untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.
Perppu tersebut, saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD