Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pilkada langsung. PDI Perjuangan menilai perppu ini masih perlu direvisi walaupun nanti disetujui DPR, sebab ada beberapa kelemahan di sebagian pasal.
"Kami menilai masih ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal perppu pilkada langsung tersebut. Namun karena legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak perppu tersebut, maka kami baru akan mengajukan revisi atas perppu tersebut setelah ditetapkan menjadi UU nantinya," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Ahmad Basarah, Senin (15/12/2014).
"Sikap dukungan terhadap Perpu pilkada langsung tersebut juga untuk memberikan penghormatan kepada SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) agar tidak kehilangan muka jika perppu yang beliau tandatangani tersebut ditolak DPR," Basarah menambahkan.
Basarah menilai perppu tersebut diterbitkan dalam keadaan tergesa-tergesa.
"Itu paskamiskoordinasinya antara SBY sebagai Ketum Partai Demokrat dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang pada saat paripurna pengambilan keputusan atas RUU Pilkada beberapa waktu lalu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan Perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjabat Presiden pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu ini diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Waktu itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan ini untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.
Perppu tersebut, saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar