Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pilkada langsung. PDI Perjuangan menilai perppu ini masih perlu direvisi walaupun nanti disetujui DPR, sebab ada beberapa kelemahan di sebagian pasal.
"Kami menilai masih ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal perppu pilkada langsung tersebut. Namun karena legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak perppu tersebut, maka kami baru akan mengajukan revisi atas perppu tersebut setelah ditetapkan menjadi UU nantinya," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Ahmad Basarah, Senin (15/12/2014).
"Sikap dukungan terhadap Perpu pilkada langsung tersebut juga untuk memberikan penghormatan kepada SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) agar tidak kehilangan muka jika perppu yang beliau tandatangani tersebut ditolak DPR," Basarah menambahkan.
Basarah menilai perppu tersebut diterbitkan dalam keadaan tergesa-tergesa.
"Itu paskamiskoordinasinya antara SBY sebagai Ketum Partai Demokrat dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang pada saat paripurna pengambilan keputusan atas RUU Pilkada beberapa waktu lalu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan Perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjabat Presiden pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu ini diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Waktu itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan ini untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.
Perppu tersebut, saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting