Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya mengaku telah memecat sebanyak 36 anggotanya pada tahun 2014. Hal ini disebut sebagai komitmen Polri untuk menindak tegas penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, dengan memberikan hukuman (punishment) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada sebanyak 36 orang yang diberikan punishment selama tahun 2014," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2014).
Rikwanto menambahkan, hukuman pemecatan kepada 36 anggota tersebut berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Menurutnya, tahun 2014 ini mengalami peningkatan 9 persen dibanding tahun 2013 di mana sebanyak 33 anggota dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengungkapkan, ke-36 anggota yang dipecat itu dikarenakan mereka terlibat tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ada sebanyak 12 personel karena melanggar pasal 12 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana, sebanyak 21 personel meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang meninggalkan tugas dan hal lain," tuturnya.
Sementara dua anggota lainnya, menurut Janner, tercatat melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali, atau melanggar pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran.
"(Sedangkan) Satu orang PNS membocorkan soal penerimaan calon brigadir," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi