Suara.com - Asuransi yang menanggung para korban pesawat AirAsia QZ8501 terancam tidak cair lantaran masalah pelanggaran izin. Akan tetapi, di luar masalah QZ8501 tersebut, PT Indonesia AirAsia tetap harus memberikan kompensasi alias santunan kepada korban dan keluarganya minimal Rp 1,25 miliar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Indonesia AirAsia tetap bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, meski tanpa bantuan asuransi.
"Yang jelas kompensasi bagi para penumpang diatur dalam KM (Keputusan Menteri) 77 dan 92. Di sana dinyatakan dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan maka badan usaha wajib berikan kompensasi kepada korban," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Djoko mengungkapkan, berdasarkan KM 77, pengangkut yang pengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab kerugian terhadap penumpang yang meninggal, cacat tetap atau luka-luka.
"Selain itu, kompensasi juga diberikan atas hilang atau musnahnya bagasi kabin, bagasi tercatat serta kargo. Keterlambatan angkutan udara dan hal yang menyebabkan kerugian diderita pihak ketiga juga harus dapat kompensasi," ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, Djoko menuturkan, penumpang di dalam pesawat yang meninggal atau cacat tetap akibat kecelakaan diberikan ganti rugi minimal Rp1,25 miliar per penumpang. Dengan jumlah uang tersebut, ini wajib dipatuhi oleh AirAsia.
"Tanggung jawab itu dapat diasuransikan, terserah airlanesnya. Kalau merasa mempunyai uang, kenapa harus pakai asuransi?. Yang penting bagi pemerintah adalah konsumen di-cover," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa perusahaan menanggung asuransi pesawat milik Air Asia ini, baik dari dalam maupun luar negeri. Allianz merupakan penanggung utama asuransi Air Asia.Perusahaan asuransi asal Jerman itu sudah berniat untuk memberikan klaim asuransi pesawat sebesar US$ 94 juta.
Berita Terkait
-
AirAsia Optimalkan Rute Favorit di Tengah Gejolak Harga Avtur Global
-
Pasar Pengalaman Wisata Diproyeksi Tembus 342 Miliar Dolar, Atraksi Jadi Daya Tarik Baru Traveler
-
Tren Liburan 2025: Dari Lonjakan Pemesanan Hotel hingga Peran Teknologi Booking Cerdas
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel
-
Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China