Suara.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan berencana untuk melaporkan Menko Polhukam Tedjo Edy ke Mabes Polri. Kata dia, pernyataan Menteri Tedjo yang menyebut rakyat yang memberikan dukungan kepada KPK adalah rakyat tidak jelas merupakan sebuah bentuk penghinaan.
“Saya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Menko Polhukam itu. Langkah hukumnya antara lain meaporkan ke polisi. Karena, pernyataan itu merupakan sebuah bentuk penghinaan kepada rakyat Indonesia dan bisa dipidanakan,” kata Azaz Tigor melalui pesan pendek kepada suara.com, Minggu (25/1/2015).
Azaz menambahkan, Menteri Tedjo harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan juga KPK atas pernyataannya itu. Selain itu, dia juga harus mencabut pernyatan tentang rakyat tidak jelas tersebut.
“Polisi sebenarnya sudah bisa langsung mengambil tindakan sanksi pidana penghinaan kepada Menteri Tedjo seperti kasus penghinaan yang dilakukan Florence kepada kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu,” katanya.
Kemarin, Menko Polhukam menyindir massa yang memberikan dukungan kepada KPK sebagai rakyat yang tidak jelas.
"Jangan membakar massa, mengajak rakyat, membakar rakyat. Ayo kita ini, tidak boleh seperti itu, itu suatu sikap pernyataan yang kekanak kanakan. Berdiri sendiri, kuat dia. Konstitusi yang akan dukung, bukan dukungan rakyat yang nggak jelas itu," kata Tedjo di Istana Negara.
Dukungan masyarakat kepada KPK terus mengalir pascapenangkapan Wakil Ketua Bambang Widjojanto oleh polisi. Meski sudah ditangguhkan penahanannya, serangan terhadap KPK belum berhenti. Kemarin, giliran Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri saham.
Berita Terkait
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 20262031
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang
-
KAI Daop 1 Jakarta Evakuasi KA Bandara yang Tertemper Truk di Rawa Buaya
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Bersejarah, Seskab Sebut Tonggak Baru Aliansi Ekonomi RI-AS
-
Detik-Detik KA Bandara Hantam Truk Trailer di Poris, Dua Tiang Listrik Ikut Roboh!
-
Drama Sahur di Cilandak: Air Kali Krukut Meluap Seleher Orang Dewasa, Warga Tetap Teguh Berpuasa