Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir didakwa 12 tahun penjara saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/1/2015).
Jaksa Penuntut Umum Mas'ud dalam dakwaannya menilai terdakwa telah melakukan penyalagunaan narkotika serta pembiaran sehingga dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan berlapis yakni pasal 112, pasal 127, dan pasal 131 Undang-Undang tentang Narkotika.
"Terdakwa dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika, serta melanggar hukum dengaan menguasai dan mengonsumsi narkotika golongan satu," tutur Mas'ud saat sidang berlangsung.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, JPU menyatakan keduanya hanya berperan sebagai pengguna dan didakwa pasal 112 dan pasal 127 undang-undang narkotika.
Sementara terdakwa Ismail Alrip, Andi Syamsuddin, dan Hariyanto, yang juga penguna ditetapkan sebagai pemilik barang terlarang jenis sabu seberat 0,2 gram tersebut.
Ismail dikenakan pasal 112 dan pasal 127, sedangkan Heryanto pasal 132 Juncto pasal 127 undang-undang narkotika dan Andi Syamsuddin dijerat pasal 114 dan pasal 127.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Andi Cakra Alam didampingi Ibrahim Palino dan Suparman sebagai hakim anggota mengatakan setelah pembacaan dakwaan, Prof Muzakkir beserta Nilam dan Ainun tetap menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Musakkir, Djamalluddin Koedoeboen, mengemukakan tidak akan melakukan eksepsi terkait dakwaan tersebut.
Pihaknya memilih akan melanjutkan sidang guna pembuktian benar atau salah tuduhan kepada kliennya.
"Kami rasa ada kejanggalan kepada klien kami dan tidak dapat dibuktikan, termasuk saat penangkapan terdakwa, kami akan membuktikan nanti," bebernya.
Pengacara lainnya Acram Mappaona Azis, menuturkan apa yang disangkakan kepada kliennya belum bisa dibuktikan di pengadilan. "Nanti kita lihat pada persidangan selanjutnya," singkatnya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Deddy Corbuzier dan Habib Jafar Bahas Masa Depan Podcast 'Login'
-
Usai Diperiksa Akibat Kasus Narkoba, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di Panti Rehab Jaksel
-
Habib Jafar Akui Beda Sikap saat Onad dan Coki Pardede Kena Kasus Narkoba: Adil Bukan Berarti Sama
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta