Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto menerangkan tiga laporan yang masuk dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah dipelajari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Mabes Polri.
Penyidik akan memperlajari apakah ada unsur pidana dari laporan tersebut.
"Tiga laporan itu sudah masuk di Bareskrim, dan hingga kini tengah disiapkan administrasinya dan dipelajari oleh penyidik. Nanti akan dilihat dan dicari unsur pidananya sambil dilengkapi alat buktinya," ujar Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Rikwanto menegaskan tiga laporan itu meliputi dua pelapor untuk ketua KPK Abraham Samad, laporan pertama masuk pada tanggal 22 Januari 2014 dengan pelapor Yusuf Saidi dari LSM KPK Awards melaporkan berkaitan pasal 36 dan 65 mengenai tulisan di kompasiana yang berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Sementara satu pelapor lainya bernama Fauzan Rahman dari LSM GMBI melaporkan tentang kasus yang terkait pasal 11 UU RI nomor 8 tahun 2000 tentang pencegahn dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara satu laporan lainya ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam dugaan pemalsuan sejumlah saham di PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Dan kegiatan penyidik saat ini tengah mempelajari kasus tersebut. Dua untuk AS satu untuk APP, semuanya masih diperiksa dan dipelajari, belum ada rencana menjadwalkan manggil saksi," jelas dia.
Berita Terkait
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!