Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus berjalan bersama-sama.
"Menurut saya, etika tetap jalan, pidana tetap jalan. Seluruh proses tetap dihormati. Karena polisi tentu memulai proses itu sudah mendapatkan bukti-bukti," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Bambang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Sedangkan dalam UU tentang Advokat, seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas harus terlebih dahulu dibawa ke majelis etik Persatuan Advokat Indonesia sebelum masuk ke ranah pidana.
"Artinya kalau BW merasa diperlakukan tidak adil, bisa praperadilankan. Jadi, menurut saya kita hormati Peradi, tapi harus menghargai yang dilakukan polisi. Dan, saya kurang sependapat kalau dibentur-benturkan," kata Nasir.
Nasir mengatakan seharusnya kasus seperti yang terjadi pada Bambang diantisipasi agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Caranya, kata Nasir, anggota DPR mengusulkan untuk mempercepat revisi KUHAP dan KUHP serta UU di bawahnya.
"Harus diantisipasi, lewat revisi KUHAP dan KUHP dan UU di bawah itu, harus dilaksanakan. Supaya bisa menjadi antisipasi ke depan," kata Nasir.
Sebelumnya, anggota Peradi Saur Siagian menilai Mabes Polri telah menciderai profesi advokat terkait dengan penangkapan dan penetapan Bambang menjadi tersangka.
"Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata salah satu advokat, Saur Siagian, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Ini adalah koruptor menyerang balik, tapi kami sebagai advokat ada sesuatu yang sangat serius. BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktek sebagai advokat, dan dalam UU Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," Saur menambahkan.
Menurut Saur penanganan kasus Bambang seharusnya bukan ranah kepolisian. Saur menilai Polri telah melanggar UU tentang Advokat yang menjadi pedoman utama advokat dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Teka-teki Calon Menko Polkam: Tiga Nama Kunci di Tangan Prabowo, Siapa Pengganti Budi Gunawan?
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri