Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus berjalan bersama-sama.
"Menurut saya, etika tetap jalan, pidana tetap jalan. Seluruh proses tetap dihormati. Karena polisi tentu memulai proses itu sudah mendapatkan bukti-bukti," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Bambang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Sedangkan dalam UU tentang Advokat, seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas harus terlebih dahulu dibawa ke majelis etik Persatuan Advokat Indonesia sebelum masuk ke ranah pidana.
"Artinya kalau BW merasa diperlakukan tidak adil, bisa praperadilankan. Jadi, menurut saya kita hormati Peradi, tapi harus menghargai yang dilakukan polisi. Dan, saya kurang sependapat kalau dibentur-benturkan," kata Nasir.
Nasir mengatakan seharusnya kasus seperti yang terjadi pada Bambang diantisipasi agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Caranya, kata Nasir, anggota DPR mengusulkan untuk mempercepat revisi KUHAP dan KUHP serta UU di bawahnya.
"Harus diantisipasi, lewat revisi KUHAP dan KUHP dan UU di bawah itu, harus dilaksanakan. Supaya bisa menjadi antisipasi ke depan," kata Nasir.
Sebelumnya, anggota Peradi Saur Siagian menilai Mabes Polri telah menciderai profesi advokat terkait dengan penangkapan dan penetapan Bambang menjadi tersangka.
"Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata salah satu advokat, Saur Siagian, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Ini adalah koruptor menyerang balik, tapi kami sebagai advokat ada sesuatu yang sangat serius. BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktek sebagai advokat, dan dalam UU Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," Saur menambahkan.
Menurut Saur penanganan kasus Bambang seharusnya bukan ranah kepolisian. Saur menilai Polri telah melanggar UU tentang Advokat yang menjadi pedoman utama advokat dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak