Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus berjalan bersama-sama.
"Menurut saya, etika tetap jalan, pidana tetap jalan. Seluruh proses tetap dihormati. Karena polisi tentu memulai proses itu sudah mendapatkan bukti-bukti," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Bambang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Sedangkan dalam UU tentang Advokat, seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas harus terlebih dahulu dibawa ke majelis etik Persatuan Advokat Indonesia sebelum masuk ke ranah pidana.
"Artinya kalau BW merasa diperlakukan tidak adil, bisa praperadilankan. Jadi, menurut saya kita hormati Peradi, tapi harus menghargai yang dilakukan polisi. Dan, saya kurang sependapat kalau dibentur-benturkan," kata Nasir.
Nasir mengatakan seharusnya kasus seperti yang terjadi pada Bambang diantisipasi agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Caranya, kata Nasir, anggota DPR mengusulkan untuk mempercepat revisi KUHAP dan KUHP serta UU di bawahnya.
"Harus diantisipasi, lewat revisi KUHAP dan KUHP dan UU di bawah itu, harus dilaksanakan. Supaya bisa menjadi antisipasi ke depan," kata Nasir.
Sebelumnya, anggota Peradi Saur Siagian menilai Mabes Polri telah menciderai profesi advokat terkait dengan penangkapan dan penetapan Bambang menjadi tersangka.
"Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata salah satu advokat, Saur Siagian, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Ini adalah koruptor menyerang balik, tapi kami sebagai advokat ada sesuatu yang sangat serius. BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktek sebagai advokat, dan dalam UU Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," Saur menambahkan.
Menurut Saur penanganan kasus Bambang seharusnya bukan ranah kepolisian. Saur menilai Polri telah melanggar UU tentang Advokat yang menjadi pedoman utama advokat dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan