Suara.com - Hasil pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap dugaan mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu di persidangan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sewaktu masih menjadi pengacara salah satu calon kepala daerah di Kotawaringin Barat tahun 2010, tidak serta merta menghentikan proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.
Demikian dikatakan oleh advokat yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, Rabu (28/1/2015).
"Kenapa? karena institusi Polri adalah institusi negara yang bersifat independen. Artinya, tidak bisa dipengaruh oleh siapa saja dalam menjalankan tugasnya, kecuali dengan kesadaran sendiri," kata Arman kepada suara.com.
Sebagai institusi negara yang taat kepada hukum, kata Arman, sejatinya Mabes Polri memberikan SP3 kepada Bambang.
"Polri akan mendapat apresiasi dari masyarakat," kata Bambang.
Arman menambahkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16, pengacara memiliki hak imunitas.
"Karena itu jika tidak terbukti melanggar, majelis etik Peradi bisa merehabilitasi nama BW, tetapi tidak serta merta menghentikan proses hukum di polisi," kata Arman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus