Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai langkah Perhimpunan Advokat Indonesia terkait penanganan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membuat bingung masyarakat. Peradi menegaskan seharusnya kasus Bambang dibawa dulu ke Peradi sebagai induk profesi advokad, bukannya langsung masuk ke ranah pidana, apalagi menyangkut masalah etika profesi.
"Jangan bikin masyarakat bingung. Ini kasus sudah lama," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, kasus yang disangkakan kepada Bambang adalah dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu calon dan juga menjadi anggota Peradi.
Menurut Junimart, sebagai lembaga pengawas advokat, seharusnya Peradi menindaklanjuti kasus itu sejak dulu.
Peradi, kata Junimart, memang bisa membawa kasus Bambang ke ranah etika advokat, namun harusnya sebelum dibawa ke ranah pidana.
Junimart menilai kasus Bambang murni pidana umum sehingga tidak perlu dibawa ke ranah etika advokat.
"Jadi ini bukan kriminalisasi. Ini pidum. Pertanyaannya, kenapa (Peradi) baru sekarang," ujar dia.
Seperti diketahui, Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalam waktu yang berdekatan, tiga pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan dengan berbagai kasus ke Bareskrim Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN