Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai langkah Perhimpunan Advokat Indonesia terkait penanganan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membuat bingung masyarakat. Peradi menegaskan seharusnya kasus Bambang dibawa dulu ke Peradi sebagai induk profesi advokad, bukannya langsung masuk ke ranah pidana, apalagi menyangkut masalah etika profesi.
"Jangan bikin masyarakat bingung. Ini kasus sudah lama," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, kasus yang disangkakan kepada Bambang adalah dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu calon dan juga menjadi anggota Peradi.
Menurut Junimart, sebagai lembaga pengawas advokat, seharusnya Peradi menindaklanjuti kasus itu sejak dulu.
Peradi, kata Junimart, memang bisa membawa kasus Bambang ke ranah etika advokat, namun harusnya sebelum dibawa ke ranah pidana.
Junimart menilai kasus Bambang murni pidana umum sehingga tidak perlu dibawa ke ranah etika advokat.
"Jadi ini bukan kriminalisasi. Ini pidum. Pertanyaannya, kenapa (Peradi) baru sekarang," ujar dia.
Seperti diketahui, Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalam waktu yang berdekatan, tiga pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan dengan berbagai kasus ke Bareskrim Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kamera iPhone Duo Mirip iPhone 17e, tapi Punya Satu Keunggulan dari iPhone 17
-
Loris Capirossi Dinobatkan jadi Legenda MotoGP di Misano, Apa Prestasinya?
-
Tak Tepat Sasaran! BGN Coret 1.653 Sekolah Elite dari Program MBG
-
Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian
-
22 Kode Redeem FF Terbaru 11 September 2026, Sikat Skin Senjata dan Diamond Gratis
-
5 Zodiak Ini Dikenal Paling Toxic dan Manipulative dalam Pertemanan
-
6 Fitur Penting yang Harus Ada pada Pembersih Udara, Tak Cuma Sekadar Saring Debu
-
Rupiah Masih Terkoreksi, Dolar AS Terus Melejit ke Level Rp17.584
-
Nggak Pikir Panjang Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt