Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai langkah Perhimpunan Advokat Indonesia terkait penanganan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membuat bingung masyarakat. Peradi menegaskan seharusnya kasus Bambang dibawa dulu ke Peradi sebagai induk profesi advokad, bukannya langsung masuk ke ranah pidana, apalagi menyangkut masalah etika profesi.
"Jangan bikin masyarakat bingung. Ini kasus sudah lama," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, kasus yang disangkakan kepada Bambang adalah dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu calon dan juga menjadi anggota Peradi.
Menurut Junimart, sebagai lembaga pengawas advokat, seharusnya Peradi menindaklanjuti kasus itu sejak dulu.
Peradi, kata Junimart, memang bisa membawa kasus Bambang ke ranah etika advokat, namun harusnya sebelum dibawa ke ranah pidana.
Junimart menilai kasus Bambang murni pidana umum sehingga tidak perlu dibawa ke ranah etika advokat.
"Jadi ini bukan kriminalisasi. Ini pidum. Pertanyaannya, kenapa (Peradi) baru sekarang," ujar dia.
Seperti diketahui, Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalam waktu yang berdekatan, tiga pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan dengan berbagai kasus ke Bareskrim Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi
-
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values