Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat memastikan apakah calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan bersedia memenuhi panggilan hari ini, Jumat (30/1/2015), atau tidak. Sedianya, Budi Gunawan akan diperiksa sebagai tersangka.
"KPK belum dapat informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perihal ketidakhadiran BG yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan tertulis kepada wartawan.
Bambang menambahkan sejauh ini KPK masih yakin Budi Gunawan sebagai penegak hukum bersedia memenuhi panggilan hari ini.
"Kami percaya, BG adalah penegak hukum sejati yang kelak akan menunjukan sosok profesionalitasnya karena patuh seutuh dan sepenuhnya pada hukum serta semoga bisa menjadi teladan dan model yang baik bagi penegak hukum lainnya. Karena kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," kata Bambang.
Kesediaan Budi diperiksa KPK sesungguhnya menjadi kesempatan emas bagi mantan ajudan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri itu untuk menjelaskan segala alibi serta menunjukkan bukti-bukti autentik yang ia miliki guna meng-counter seluruh sangkaan yang tertera dalam sprindik. Apalagi, Budi Gunawan telah membela diri ketika sidang fit and proper di DPR.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya