Suara.com - Semua pesawat komersial di dunia akan wajib dilengkapi dengan perangkat pengirim sinyal otomatis, yang berfungsi mengirim tanda sinyal setiap menit saat pesawat sedang dalam kondisi bahaya. Teknologi baru ini diwajibkan agar tim penyelamat bisa lebih mudah menemukan pesawat jatuh.
Aturan baru itu diterapkan sebagai reaksi atas hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing pada 8 Maret 2014. Pesawat yang membawa 239 orang itu sampai sekarang tak diketahui rimbanya.
Rencananya aturan baru itu, yang disusun oleh sebuah kelompok kerja dari sektor industri, akan mulai diterapkan secara bertahap mulai akhir 2015, demikian dikatakan ICAO, organisasi penerbangan sipil internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Inisiatif itu akan dipresentasikan ke delegasi-delegasi dari 191 anggota ICAO dalam sebuah pertemuan di Montreal, Kanada yang digelar mulai Senin (2/2/2015) sampai Kamis (5/2/2015). Setelah itu, proposal hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke Dewan ICAO untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota.
Adapun aturan itu sudah mendapat dukungan dari anggota-anggota ICAO, demikian ungkap seorang sumber pada Jumat (30/1/2015).
Selama ini penerbangan pesawat sipil hanya dilacak oleh radar. Tetapi ketika pesawat terbang di atas lautan atau di bawah ketinggian tertentu, maka radar tak lagi sanggup melacak pergerakan pesawat.
Di bawah aturan baru ini, semua maskapai penerbangan diwajibkan menggunakan sebuah sistem yang akan membuat pesawat-pesawat mereka mengirim sinyal otomatis setiap 15 menit.
Jika tiba-tiba terjadi "hal abnormal" pada pesawat - misalnya pesawat menyimpang dari jalur yang semestina - maka sinyal itu akan berdetak setiap menit. Semua maskapai milik negara yang meratifikasi aturan baru itu wajib membuka data sinyal tersebut jika pesawat mereka mengalami kecelakaan.
Selain itu ICAO juga akan mewajibkan semua maskapai melengkapi pesawat mereka dengan kotak hitam yang bisa dilontarkan (ejectable black box) ketika terjadi kecelakaan. Dengan teknologi itu, saat pesawat jatuh ke laut, maka kotak hitam akan lebih mudah ditemukan karena mengambang di permukaan air.
Semua pesawat komersial yang diproduksi pada 2021 akan diwajibkan menggunakan teknologi ejectable black box. (AFP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai