Suara.com - Semua pesawat komersial di dunia akan wajib dilengkapi dengan perangkat pengirim sinyal otomatis, yang berfungsi mengirim tanda sinyal setiap menit saat pesawat sedang dalam kondisi bahaya. Teknologi baru ini diwajibkan agar tim penyelamat bisa lebih mudah menemukan pesawat jatuh.
Aturan baru itu diterapkan sebagai reaksi atas hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing pada 8 Maret 2014. Pesawat yang membawa 239 orang itu sampai sekarang tak diketahui rimbanya.
Rencananya aturan baru itu, yang disusun oleh sebuah kelompok kerja dari sektor industri, akan mulai diterapkan secara bertahap mulai akhir 2015, demikian dikatakan ICAO, organisasi penerbangan sipil internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Inisiatif itu akan dipresentasikan ke delegasi-delegasi dari 191 anggota ICAO dalam sebuah pertemuan di Montreal, Kanada yang digelar mulai Senin (2/2/2015) sampai Kamis (5/2/2015). Setelah itu, proposal hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke Dewan ICAO untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota.
Adapun aturan itu sudah mendapat dukungan dari anggota-anggota ICAO, demikian ungkap seorang sumber pada Jumat (30/1/2015).
Selama ini penerbangan pesawat sipil hanya dilacak oleh radar. Tetapi ketika pesawat terbang di atas lautan atau di bawah ketinggian tertentu, maka radar tak lagi sanggup melacak pergerakan pesawat.
Di bawah aturan baru ini, semua maskapai penerbangan diwajibkan menggunakan sebuah sistem yang akan membuat pesawat-pesawat mereka mengirim sinyal otomatis setiap 15 menit.
Jika tiba-tiba terjadi "hal abnormal" pada pesawat - misalnya pesawat menyimpang dari jalur yang semestina - maka sinyal itu akan berdetak setiap menit. Semua maskapai milik negara yang meratifikasi aturan baru itu wajib membuka data sinyal tersebut jika pesawat mereka mengalami kecelakaan.
Selain itu ICAO juga akan mewajibkan semua maskapai melengkapi pesawat mereka dengan kotak hitam yang bisa dilontarkan (ejectable black box) ketika terjadi kecelakaan. Dengan teknologi itu, saat pesawat jatuh ke laut, maka kotak hitam akan lebih mudah ditemukan karena mengambang di permukaan air.
Semua pesawat komersial yang diproduksi pada 2021 akan diwajibkan menggunakan teknologi ejectable black box. (AFP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota