Suara.com - Semua pesawat komersial di dunia akan wajib dilengkapi dengan perangkat pengirim sinyal otomatis, yang berfungsi mengirim tanda sinyal setiap menit saat pesawat sedang dalam kondisi bahaya. Teknologi baru ini diwajibkan agar tim penyelamat bisa lebih mudah menemukan pesawat jatuh.
Aturan baru itu diterapkan sebagai reaksi atas hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing pada 8 Maret 2014. Pesawat yang membawa 239 orang itu sampai sekarang tak diketahui rimbanya.
Rencananya aturan baru itu, yang disusun oleh sebuah kelompok kerja dari sektor industri, akan mulai diterapkan secara bertahap mulai akhir 2015, demikian dikatakan ICAO, organisasi penerbangan sipil internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Inisiatif itu akan dipresentasikan ke delegasi-delegasi dari 191 anggota ICAO dalam sebuah pertemuan di Montreal, Kanada yang digelar mulai Senin (2/2/2015) sampai Kamis (5/2/2015). Setelah itu, proposal hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke Dewan ICAO untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota.
Adapun aturan itu sudah mendapat dukungan dari anggota-anggota ICAO, demikian ungkap seorang sumber pada Jumat (30/1/2015).
Selama ini penerbangan pesawat sipil hanya dilacak oleh radar. Tetapi ketika pesawat terbang di atas lautan atau di bawah ketinggian tertentu, maka radar tak lagi sanggup melacak pergerakan pesawat.
Di bawah aturan baru ini, semua maskapai penerbangan diwajibkan menggunakan sebuah sistem yang akan membuat pesawat-pesawat mereka mengirim sinyal otomatis setiap 15 menit.
Jika tiba-tiba terjadi "hal abnormal" pada pesawat - misalnya pesawat menyimpang dari jalur yang semestina - maka sinyal itu akan berdetak setiap menit. Semua maskapai milik negara yang meratifikasi aturan baru itu wajib membuka data sinyal tersebut jika pesawat mereka mengalami kecelakaan.
Selain itu ICAO juga akan mewajibkan semua maskapai melengkapi pesawat mereka dengan kotak hitam yang bisa dilontarkan (ejectable black box) ketika terjadi kecelakaan. Dengan teknologi itu, saat pesawat jatuh ke laut, maka kotak hitam akan lebih mudah ditemukan karena mengambang di permukaan air.
Semua pesawat komersial yang diproduksi pada 2021 akan diwajibkan menggunakan teknologi ejectable black box. (AFP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum