Suara.com
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015), ditunda karena tidak dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian mengumumkan sidang ditunda. Ia mengatakan sidang akan digelar lagi pada Senin (9/2/2015) pekan depan.
Pengacara Budi Gunawan meminta penundaan sidang selama tiga hari saja, namun hakim tidak memenuhinya.
Alasan KPK tidak hadir di sidang praperadilan, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi tadi adalah karena ada perubahan materi gugatan yang diajukan Budi. Perubahan itu dinilai mendadak, baru disampaikan hari Kamis pekan.
Salah satu pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengaku memang ada perubahan materi, tapi ia tidak mau menjelaskan apa yang diubah.
"Perubahan memang kita lakukan, tapi tidak substansial. Jadi saya kira yang itu dijadikan alasan (KPK) tidak pas," katanya.
Kemungkinan kalau sidang digelar lagi pada Senin nanti, putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Jumat di pekan yang sama.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian mengumumkan sidang ditunda. Ia mengatakan sidang akan digelar lagi pada Senin (9/2/2015) pekan depan.
Pengacara Budi Gunawan meminta penundaan sidang selama tiga hari saja, namun hakim tidak memenuhinya.
Alasan KPK tidak hadir di sidang praperadilan, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi tadi adalah karena ada perubahan materi gugatan yang diajukan Budi. Perubahan itu dinilai mendadak, baru disampaikan hari Kamis pekan.
Salah satu pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengaku memang ada perubahan materi, tapi ia tidak mau menjelaskan apa yang diubah.
"Perubahan memang kita lakukan, tapi tidak substansial. Jadi saya kira yang itu dijadikan alasan (KPK) tidak pas," katanya.
Kemungkinan kalau sidang digelar lagi pada Senin nanti, putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Jumat di pekan yang sama.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah