Suara.com - Peneliti Institut Riset Kepemiluan (Electoral Research Institute/ERI) Ramlan Surbakti mengatakan perlunya pemahaman bersama dari para pemangku kepentingan mengenai pemilu serentak agar memudahkan proses pembuatan produk hukum terkait hal itu.
"Pemahaman pemerintah, DPR, DPD dan penyelenggara pemilu harus disamakan untuk memudahkan proses pembuatan produk hukum Pemilu Serentak 2019," kata Ramlan Surbakti di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan setidaknya ada dua undang-undang yang harus dibuat sebagai dasar pelaksanaan pemilu serentak, yakni Undang-Undang Pemilu Serentak Nasional dan Perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah menjadi Pemilu Lokal Serentak Tingkat Provinsi.
Pemilu serentak lokal, kata dia, memerlukan jeda waktu sekitar dua atau tiga tahun setelah pemilu serentak nasional agar penyelenggaraan dua pemilu tersebut mudah dikelola.
Selain itu, ujar dia, adanya jeda waktu juga memudahkan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga mengusulkan sistem pemilu legislatif yang yang digunakan sebaiknya adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup agar tercipta hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
ERI merekomendasikan pada pemangku kepentingan untuk memisahkan pemilu serentak nasional dan dan lokal agar meningkatkan kualitas hasil pilihan rakyat.
Dengan pemisahan pemilu serentak, perhatian pemilih tidak terpecah pada pilihan yang banyak dalam waktu yang terbatas di bilik suara.
Berdasarkan penelitian ERI, pemisahan pemilu serentak juga meningkatkan efektivitas pemerintah karena keterpilihan calon presiden dari parpol akan mempengaruhi calon anggota legislatif dari parpol tersebut sehingga menghasilkan pemerintahan yang stabil.
Berita Terkait
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Discord Jadi Alat Pemilu Gen Z Nepal: Kelebihan dan Kekurangan Platform Gamers Ini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa