Suara.com - Peneliti Institut Riset Kepemiluan (Electoral Research Institute/ERI) Ramlan Surbakti mengatakan perlunya pemahaman bersama dari para pemangku kepentingan mengenai pemilu serentak agar memudahkan proses pembuatan produk hukum terkait hal itu.
"Pemahaman pemerintah, DPR, DPD dan penyelenggara pemilu harus disamakan untuk memudahkan proses pembuatan produk hukum Pemilu Serentak 2019," kata Ramlan Surbakti di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan setidaknya ada dua undang-undang yang harus dibuat sebagai dasar pelaksanaan pemilu serentak, yakni Undang-Undang Pemilu Serentak Nasional dan Perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah menjadi Pemilu Lokal Serentak Tingkat Provinsi.
Pemilu serentak lokal, kata dia, memerlukan jeda waktu sekitar dua atau tiga tahun setelah pemilu serentak nasional agar penyelenggaraan dua pemilu tersebut mudah dikelola.
Selain itu, ujar dia, adanya jeda waktu juga memudahkan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga mengusulkan sistem pemilu legislatif yang yang digunakan sebaiknya adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup agar tercipta hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
ERI merekomendasikan pada pemangku kepentingan untuk memisahkan pemilu serentak nasional dan dan lokal agar meningkatkan kualitas hasil pilihan rakyat.
Dengan pemisahan pemilu serentak, perhatian pemilih tidak terpecah pada pilihan yang banyak dalam waktu yang terbatas di bilik suara.
Berdasarkan penelitian ERI, pemisahan pemilu serentak juga meningkatkan efektivitas pemerintah karena keterpilihan calon presiden dari parpol akan mempengaruhi calon anggota legislatif dari parpol tersebut sehingga menghasilkan pemerintahan yang stabil.
Berita Terkait
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi