Suara.com - Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, testimoni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto belum masuk kategori peristiwa hukum.
"Itu belum dikategorikan peristiwa hukum. Itu baru 40 persen," kata Azis di DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dia juga menilai kalau keterangan Hasto soal pertemuan Abraham Samad dengan tim sukses Joko Widodo (Jokowi) belum kuat secara hukum, karena tidak ada bukti perjanjian politik dalam pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan elit PDI Perjuangan.
"Kalau ini nggak kuat, sia-sia. Kalau hanya pertemuan biasa mah, sah-sah saja. Sekarang bagaimana membuktikan ada janji politik dalam pertemuan itu," kata dia.
Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan Hasto hanya memamerkan foto saja.
"Karena Hasto masih menyimpan misteri yang seharusnya diungkap semua," kata dia.
Atas testimoni ini, Komisi III juga akan memberikan tindak lanjut. Komisi III, sambung Azis, akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Politisi Golkar ini.
Hasto sebelumnya menuduh kalau Abraham Samad melanggar etika dan UUK KPK karena bertemu sebanyak enam kali dengan tim sukses Jokowi selama ajang Pilpres 2014 berlangsung.
Samad diduga mengutus dua orang untuk melobi posisi cawapres.
Berita Terkait
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!