Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Wakapolri, Badrodin Haiti sebagai Kapolri merupakan tindakan yang melanggar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, Jokowi seharusnya melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena nama itu sudah lolos seleksi di DPR dan di pengadilan praperadilan sudah dibatalkan statusnya sebagai tersangka.
“Ini bukan masalah Pak Badrodin tidak layak untuk menjadi Kapolri. Tetapi, Jokowi telah membuat keputusan yang salah secara tata negara. Seharusnya dia menjelaskan kepada publik kenapa mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri dan tidak melantik Budi Gunawan. Kalau mau, Jokowi lantik dulu Budi Gunawan dan berhentikan, karena pemberhentian Kapolri itu hak prerogatif Presiden,” kata Margarito Kamis kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Margarito menambahkan, keputusan Jokowi untuk mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri tidak menyelesaikan masalah justru memunculkan masalah baru. Kata dia, DPR pasti akan meminta penjelasan dari Presiden mengapa tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Setelah menunggu beberapa pekan terkait polemik jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Hal itu diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
“Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kapolri pun segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitive, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisrasi jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR,” tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'