Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Wakapolri, Badrodin Haiti sebagai Kapolri merupakan tindakan yang melanggar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, Jokowi seharusnya melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena nama itu sudah lolos seleksi di DPR dan di pengadilan praperadilan sudah dibatalkan statusnya sebagai tersangka.
“Ini bukan masalah Pak Badrodin tidak layak untuk menjadi Kapolri. Tetapi, Jokowi telah membuat keputusan yang salah secara tata negara. Seharusnya dia menjelaskan kepada publik kenapa mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri dan tidak melantik Budi Gunawan. Kalau mau, Jokowi lantik dulu Budi Gunawan dan berhentikan, karena pemberhentian Kapolri itu hak prerogatif Presiden,” kata Margarito Kamis kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Margarito menambahkan, keputusan Jokowi untuk mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri tidak menyelesaikan masalah justru memunculkan masalah baru. Kata dia, DPR pasti akan meminta penjelasan dari Presiden mengapa tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Setelah menunggu beberapa pekan terkait polemik jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Hal itu diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
“Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kapolri pun segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitive, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisrasi jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR,” tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya