Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Wakapolri, Badrodin Haiti sebagai Kapolri merupakan tindakan yang melanggar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, Jokowi seharusnya melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena nama itu sudah lolos seleksi di DPR dan di pengadilan praperadilan sudah dibatalkan statusnya sebagai tersangka.
“Ini bukan masalah Pak Badrodin tidak layak untuk menjadi Kapolri. Tetapi, Jokowi telah membuat keputusan yang salah secara tata negara. Seharusnya dia menjelaskan kepada publik kenapa mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri dan tidak melantik Budi Gunawan. Kalau mau, Jokowi lantik dulu Budi Gunawan dan berhentikan, karena pemberhentian Kapolri itu hak prerogatif Presiden,” kata Margarito Kamis kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Margarito menambahkan, keputusan Jokowi untuk mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri tidak menyelesaikan masalah justru memunculkan masalah baru. Kata dia, DPR pasti akan meminta penjelasan dari Presiden mengapa tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Setelah menunggu beberapa pekan terkait polemik jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Hal itu diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
“Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kapolri pun segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitive, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisrasi jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR,” tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi