Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan eksekusi terhadap terpidana Iptu Labora Sitorus (LS), Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIT berlangsung tanpa perlawanan.
"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, LS sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw.
Dikatakan dia, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 T itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.
Secara sepintas kondisi LS sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, LS didampingi anggota Komnas Ham.
Kejati Papua Herman da Silva mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong.
"Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai,"kata Herman da Silva seraya mengatakan, bila LS merasa keberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar silakan saja ajukan peninjauan kembali (PK).
Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat yang berpangkat Iptu, sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat izin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.
LS diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014 yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi