Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjajanto sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2015) mendatang.
Hari ini, Selasa (24/2/2015), Bambang memenuhi panggilan penyidik, namun batal diperiksa karena yang bersangkutan mempertanyakan pasal baru yang disangkaan kepadanya.
"Kami akan panggil ulang hari Jumat. Sore ini surat sudah dilayangkan ke rumahnya," kata Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri di Markas Besar Kepolisian, Jakarta.
Terkait dengan surat pertanyaan dan klarifikasi Bambang sebagai tersangka yang dilayangkan ke Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Brigjen Pol Kamil Razal, Bolly mengaku belum membacanya. Sedangkan mengenai tambahan pasal baru yang dipertanyakan Bambang, menurutnya itu kewenangan penyidik.
"Saya mau menambah, mengurangin pasal, itu tidak diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjajanto meminta salinan BAP atas dirinya sebagai tersangka.
Bambang beralasan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan berita acara tersebut yang dibutuhkan untuk melakukan pembelaan diri sebagai tersangka.
"Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," tegas Bambang di Bareskrim.
Berita Terkait
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan
-
Arya Daru Agen Mata-mata? Ini 3 Teori Mengapa Sang Diplomat Harus Dihabisi Versi BW
-
Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK
-
Bambang Widjojanto: Evaluasi PSN dan Sertifikasi Laut Tak Cukup Hanya Pecat Pejabat
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Siapa Tony Blair? Mendadak Ditunjuk Jadi Pemimpin Transisi Gaza
-
Dian Hunafa Ketahuan Bohong? Pembelaan Ijazah Gibran Disebut Sesat, Gugatan Rp125 T Terus Bergulir!
-
Awas Keracunan! BGN Buka Hotline Darurat Program Makan Bergizi Gratis, Catat Dua Nomor Penting Ini
-
Terungkap! 2 Bakteri Ganas Ini Jadi Biang Kerok Ribuan Siswa di Jabar Tumbang Keracunan MBG
-
Ribuan Anak Keracunan MBG, IDAI Desak Evaluasi Total dan Beri 5 Rekomendasi Kunci
-
Cak Imin: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Lanjut, Kasus Keracunan Hanya 'Rintangan' Awal
-
Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
-
Misteri 'Kremlin' Jakarta Pusat: Kisah Rumah Penyiksaan Sadis Era Orba yang Ditakuti Aktivis
-
Adu Pendidikan Rocky Gerung vs Purbaya yang Debat Soal Kebijakan Rp200 Triliun
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba