Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjajanto sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2015) mendatang.
Hari ini, Selasa (24/2/2015), Bambang memenuhi panggilan penyidik, namun batal diperiksa karena yang bersangkutan mempertanyakan pasal baru yang disangkaan kepadanya.
"Kami akan panggil ulang hari Jumat. Sore ini surat sudah dilayangkan ke rumahnya," kata Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri di Markas Besar Kepolisian, Jakarta.
Terkait dengan surat pertanyaan dan klarifikasi Bambang sebagai tersangka yang dilayangkan ke Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Brigjen Pol Kamil Razal, Bolly mengaku belum membacanya. Sedangkan mengenai tambahan pasal baru yang dipertanyakan Bambang, menurutnya itu kewenangan penyidik.
"Saya mau menambah, mengurangin pasal, itu tidak diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjajanto meminta salinan BAP atas dirinya sebagai tersangka.
Bambang beralasan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan berita acara tersebut yang dibutuhkan untuk melakukan pembelaan diri sebagai tersangka.
"Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," tegas Bambang di Bareskrim.
Berita Terkait
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan
-
Arya Daru Agen Mata-mata? Ini 3 Teori Mengapa Sang Diplomat Harus Dihabisi Versi BW
-
Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK
-
Bambang Widjojanto: Evaluasi PSN dan Sertifikasi Laut Tak Cukup Hanya Pecat Pejabat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang