Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Nigeria, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, dikembalikan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah menjalani pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional di Jakarta.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Kamis (26/2/2015) siang, dua mobil jenis Avanza dan Innova berpelat nomor Jakarta (B) tampak mendatangi tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan.
Beberapa orang turun dari kedua mobil itu dan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura.
Saat ditemui wartawan, salah seorang perempuan yang mengenakan rompi BNN mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mengantar dua terpidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani pemeriksaan.
"Kami hanya mengantar terpidana yang baru menjalani pemeriksaan," kata perempuan itu sambil berjalan menuju pos penjagaan.
Dari pantauan, di dalam mobil Innova tampak seorang terpidana yang meringkuk di deretan tempat duduk belakang sambil menutup wajahnya menggunakan baju bertuliskan tahanan BNN.
Setelah menunggu beberapa saat, dua mobil tersebut segera masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura dan selanjutnya menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang Kapal Ro-Ro Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di Dermaga Wijayapura, BNN membawa terpidana mati kasus narkoba atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise dan narapidana kasus narkoba atas nama Riyadi alias Yadi alias Andi untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Pulau Nusakambangan.
Seperti diwartakan, Silvester Obiekwe Nwaolise dan Riyadi dibawa petugas BNN ke Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Dalam hal ini, Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Dewi ditangkap oleh petugas BNN di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.622,9 gram.
Silvester memanfaatkan Andi (32), rekan satu kamarnya, untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran pengantar jemput narkoba.
Berdasarkan keterangan, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa setiap kali berkomunikasi dengan kurir di luar lembaga pemasyarakatan.
Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba.
Andi sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan pada tahun 2013. Ia sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba.
Sedangkan Mustofa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin di Bali pada 2003.
Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa Silvester alias Mustofa akan dieksekusi bersama 11 terpidana mati lainnya yang grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelas terpidana mati lainnya adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI