Suara.com - Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan 4 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sebagian dari mereka hidup dalam tekanan, mendapat kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan majikan. Koordinantor LSM Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menjelaskan dari hasil survei terdapat sekitar 8 juta PRT yang hidup tidak layak.
"Mereka bekerja tidak ada standar upah, tak ada libur mingguan, bekerja tak berbatas. Meski majikan bilang dia bisa istirahat, nggak gitu ternyata. Mereka itu berasumsi, kerja itu harus terus-terusan. PRT tidak bisa bergerak bebas, tidak ada jaminan sosial, tidak ada cuci, tidak ada hak untuk mereka bebas berkomunikasi, dan mereka tidak diperbolehkan berorganiasi. Kalau melawan, akan diancam dan sebagainya," papar Lita saat ditemui suara.com pekan lalu.
"Untuk PRT dengan kerja full time atau menginap di rumah, banyak yang hanya dibayar Rp 700 ribu sebulan dengan pekerjaan A sampai Z," jelas dia.
Selama ini, kata Lita, PRT dalam posisi yang lemah dalam bernegosiasi menentukan upah dan jenis pekerjaan. Terlebih kekuatan majikan akan dominan, ditambah kebanyakan PRT tidak mengenyam pendidikan tinggi.
Sebagian besar PRT merupakan lulusan SMP dan SD. Akibatnya banyak kasus yang menempatkan PRT di posisi yang tidak bisa membela diri saat berhadapan dengan majikan.
Sepanjang tahun 2014, JALA PRT mencatat ada lebih dari 408 kasus kekerasan terhadap PRT. Sementara dua tahun sebelumnya, tahun 2011-2012 terjadi 273 kasus dan 2012-2013 ada 653 kasus kekerasan. Sebanyak 90 persen kasus terjadi akibat kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia. Pelakunya majikan dan agen penyalur PRT.
Kasus kekerasan terhadap PRT terbaru terjadi pekan lalu. Seorang Baby Sitter bernama Riska Yulianti mengaku tidak diperbolehkan keluar tempat penampungan yayasan penyalur pekerja rumah tangga (PRT), Dia disekap bersama 29 temannya dan tidak mendapatkan makanan yang layak.
PRT Belum Terlindungi
Lita menegaskan sampai saat ini pemerintah belum melindungi PRT, meski Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri no. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang salah satu butirnya mengatur batasan usia PRT minimal 18 tahun. Namun Permen yang berisi 30 pasal itu, dinilai Lita, justru melanggengkan "perbudakan".
Alasannya Permen tersebut tidak secara tegas menentukan upah layak bagi PRT. Permen juga tidak mengharuskan adanya perjanjian kerja. Selain itu, tidak ada kewajiban majikan memerikan jaminan sosial, pengaturan hak waktu bekerja sampa cuti.
"Semua itu diatur majikan bersama PRT. Sementara posisi tawar PRT ini kan lemah. Permenaker itu justru memasukkan praktik-praktik yang tidak adil. Kalau Hanif bilang, perlindungan PRT dan negara hadir, itu bohong besar," ujarnya dengan nada tinggi.
Seharusnya, Negara meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang PRT untuk dibahas dalam program legislasi nasional di DPR 2015-2019. RUU itu diajukan 11 tahun lalu. Padahal dalam klausul RUU itu membahas soal nilai upah layak PRT dan sistem perlindungannya.
Upah layak PRT sebenarnya harus sama dengan upah minimum regional atau disamakan dengan buruh. Hanya saja jika itu terlalu berat, minimal 75 persen dari UMR.
"Misal UMR DKI Jakarta Rp 2,7 juta, jadi upah PRT setidaknya Rp 2 juta," kata dia.
Mekanisme perlindungan PRT telah diatur dalam RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Seorang PRT nantinya wajib dilindungi kelurahan. Sebab majikan dan PRT akan mempunyai perjanjian resmi dalam menentukan upah. Jika tidak dibayar sesuai perjanjian, akan dikenakan hukuman.
"Kalau majikan menyiksa, itu mudah diketahui. Karena semua data dipegang pihak kelurahan, dinas tenaga kerja kota/provinsi, sampai kementerian," paparnya.
Berita Terkait
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris
-
8 Cara Memilih Shade Tinted Sunscreen yang Pas sesuai Warna Kulit Wajah
-
Mahasiswa UI Tuding Narasi Prabowo Berbanding Terbalik dengan Nasib Rakyat, Tarik Ucapannya!
-
6 Shio yang Diprediksi Ketiban Hoki dan Rezeki Melimpah pada 18 Agustus 2026