Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan lebih efektif bila kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dilimpahkan ke Kepolisian. Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan KPK ke Kejaksaan hari ini, Senin (2/3/2015).
"Kita lihat nanti, yang pasti polisi kan dikatakan pernah melakukan penyidikan. Kejaksaan sendiri belum melakukan apa-apa. Kita ingin supaya efektif seperti apa nanti. Mungkin saja kita serahkan ke polisi, sekalian kan dengan yang pernah mereka lakukan, kan lebih efektif dan praktis begitu," kata Jaksa Agung di kantornya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Meski Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang mandatnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo, menurut Prasetyo hal itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus ini.
Prasetyo mengatakan, supaya masyarakat tidak perlu menaruh curiga berlebihan kasus ini akan mandeg karena calon kapolri diselidiki oleh polisi.
"Kita percaya pada mereka (Polisi). Jangan terlalu bercuriga, nggak bagus curiga pada orang itu," kata dia.
Sebelumnya Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus suap oleh KPK, sampai akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilannya.
KPK juga sudah mencoba mengajukan perlawanan dengan mengajukan kasasi yang lagi-lagi ditolak PN Jaksel, sampai akhirnya pimpinan KPK menyerah dengan menyerahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman