Suara.com - Pengacara senior yang juga sebagai politikus Partai NasDem O.C. Kaligis meminta DPR menolak usulan pencalonan Kapolri baru, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang diajukan Presiden RI Joko Widodo.
"Seharusnya DPR justru mendesak Presiden Jokowi untuk tetap melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri baru," kata OC Kaligis, di Jakarta, Kamis (26/23/2015).
Menurut dia, DPR telah menyetujui "fit and proper test" terhadap calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden. Tak hanya itu, Komjen Pol. Budi Gunawan juga telah disetujui oleh DPR berdasarkan Sidang Paripurna DPR Ri pada tanggal 15 Januari 2015.
"Maka, secara konstitusional proses ketatanegaraan atas status pengangkatan calon Kapolri sudah sah. Adapun kelanjutan seremonial pelantikan menjadi keharusan yang tidak boleh diabaikan karena DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi 'fit and proper test 'dengan 'right to confirm' (menyetujui) atas usulan Presiden," ujar Kaligis.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kaligis juga meminta kepada DPR agar mengingatkan Presiden Jokowi untuk menghormati dan menjalankan undang-undang.
Kaligis menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, DPR harus mengingatkan Presiden untuk menjalankan keputusan pengadilan.
Demi menyelamatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi, menurut dia, DPR harus menolak usulan baru pengangkatan Kapolri dan mendesak Presiden untuk segera melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Perlu dipahami bila kita kembali pada konteks hak dan kewajiban bernegara, khususnya penyelenggara negara sebagai main states organ, harus wajib mendahulukan kewajiban konstitusional," papar Ketua Mahkamah Partai NasDem ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari Rabu, 18 Februari 2015. Alasannya, pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Pada hari yang sama Jokowi mengajukan calon baru Kapolri, yakni Komjen Pol. Badrodin Haiti ke DPR. Padahal, secara hukum dan politik Komjen Pol. Budi Gunawan telah sah untuk dilantik sebagai Kapolri.
Menurut Kaligis, Presiden Jokowi sudah seharusnya menghormati keputusan politik DPR dan menjalankan undang-undang dengan segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026