Suara.com - Seorang mahasiswi sekolah keperawatan yang hamil di luar nikah dituduh melemparkan bayinya dari balkon lantai delapan apartemen.
Hao Li, mahasiswi sekolah keperawatan di Kota Wuzhistan, Provinsi Hainan, Cina, ditangkap polisi atas tuduhan membunuh bayinya.
Menurut keterangan polisi, delapan pelajar lain yang tinggal bersama di asrama Hao Li tidak menyadari bahwa Hao Li mengandung. Mereka pun tidak tahu kalau Hao Li melahirkan bayinya di kamar mandi.
Di malam saat Hao Li dituduh membunuh bayinya, seluruh rekannya sedang terlelap. Mereka baru sadar ketika mendengar tangisan bayi.
Hao panik karena hamil di luar nikah. Ia diduga melemparkan bayi laki-lakinya dari atas balkon lantai delapan apartemen. Si bayi pun tewas secara tragis.
Seorang juru bicara polisi mengatakan, Hao memiliki perawakan agak gemuk sehingga tidak ada yang mengira ia sedang hamil. Usai melewati serangkaian pemeriksaan medis, Hao dinyatakan sehat secara fisik maupun mental.
"Ia sehat secara mental sehingga harus bertanggungjawab atas tindakannya dan akan menghadapi tuntutan di pengadilan," kata juru bicara polisi Tao Huang. (Mirror)
Tag
Berita Terkait
-
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi