Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk meneruskan penyelidikan atau melayangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Apalagi, panitia angket yang diketuai Mohamad Sangaji (Ongen) menyatakan bahwa Ahok telah melanggar Undang-Undang dan etika.
"Kalau sudah melanggar undang-undang kenapa nggak diterusin jadi hak menyatakan pendapat (HMP)," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015) malam.
Saking 'geramnya', Ahok menilai sikap para anggota dewan ini terkesan mengulur-ulur waktu. Ahok mengatakan, jika DPRD sudah siap menggunakan HMP, maka untuk segera dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji kebenarannya.
"Bawa ke MA saja sudahlah. Hak menyatakan pendapat tanggung nggak dimaju-majuin tunggu seminggu tunggu lagi. Aduh lama banget. Kayak main sinetron saja panjang episodenya. Media juga jangan terlalu banyak liput deh kesenangan episode-episodenya," kata Ahok.
"Kenapa nggak diterusin sekalian tadi? Ngapain (cuma) mau-mau saja (HMP), takut banget sama gua. Tadi sekalian harusnya. Hak menyatakan pendapat kasih ke MA biar kelihatan ada yang salah," Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini cukup yakin, jika DPRD DKI melayangkan hak menyatakan pendapat hingga upaya impeachment dilakukan, dirinya tidak bersalah di hadapan Makamah Agung nantinya.
Berita Terkait
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Viral! Anggota DPRD Jember Terekam Main Game dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Tuai Kritik! Viral Ketua DPRD Kepri Santai Naik Moge Tanpa Helm di Batam
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang