Suara.com - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menyebut ada rencana jahat terkait upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim untuk menggugurkan sidang praperadilan kliennya.
"Di dalam, yang kita perlukan secara lengkap itu besok. Tapi secara instan, dalam pengertian logika, yang jelas (yang) kita bantah sekarang ini adalah bahwa pernyataan gugur yang diminta oleh KPK itu justru menunjukkan suatu rencana jahatnya," ujar Eggi, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/4/2015).
KPK, menurut Eggi lagi, juga telah sengaja mengulur-ulur waktu sejak sidang praperadilan kliennya pertama kali digelar di PN Jaksel.
"Karena KPK tanggal 23 Maret sama sekali tidak hadir. Dalam arti, tidak memberitahu ke PN (Pengadilan Negeri) dan kita. Alasan ketidakhadiran apa, itu tidak ada. Itu situasi obyektif, bahwa ada rencana jahat untuk menggugurkan (gugatan) ini," katanya.
"Karena logika waktu, dan berkali-kali juga KPK terlambat, melambat-lambatkan waktu hadir. Padahal sudah diingatkan. Itu kan buang waktu. Artinya, menciptakan suatu kondisi supaya berlarut-larutnya ini," imbuhnya.
Selain itu, Eggi juga mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya. Pasalnya menurutnya, sejak ditetapkannya Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, hingga saat ini kliennya juga belum pernah diadili. Berdasarkan hal itu pun, KPK menurutnya sudah melanggar hak asasi manusia terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kalau konteks HAM, itu dunia. Artinya, KUHAP harus mengacu ke sana. Dia mendalilkan kepada human rights (HAM), justru dia (KPK) melanggar juga human rights. Di dalam pasal 14, di situ jelas bahwa harusnya seseorang itu kalau yang disangkakan, segera diadili," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!