Suara.com - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menyebut ada rencana jahat terkait upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim untuk menggugurkan sidang praperadilan kliennya.
"Di dalam, yang kita perlukan secara lengkap itu besok. Tapi secara instan, dalam pengertian logika, yang jelas (yang) kita bantah sekarang ini adalah bahwa pernyataan gugur yang diminta oleh KPK itu justru menunjukkan suatu rencana jahatnya," ujar Eggi, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/4/2015).
KPK, menurut Eggi lagi, juga telah sengaja mengulur-ulur waktu sejak sidang praperadilan kliennya pertama kali digelar di PN Jaksel.
"Karena KPK tanggal 23 Maret sama sekali tidak hadir. Dalam arti, tidak memberitahu ke PN (Pengadilan Negeri) dan kita. Alasan ketidakhadiran apa, itu tidak ada. Itu situasi obyektif, bahwa ada rencana jahat untuk menggugurkan (gugatan) ini," katanya.
"Karena logika waktu, dan berkali-kali juga KPK terlambat, melambat-lambatkan waktu hadir. Padahal sudah diingatkan. Itu kan buang waktu. Artinya, menciptakan suatu kondisi supaya berlarut-larutnya ini," imbuhnya.
Selain itu, Eggi juga mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya. Pasalnya menurutnya, sejak ditetapkannya Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, hingga saat ini kliennya juga belum pernah diadili. Berdasarkan hal itu pun, KPK menurutnya sudah melanggar hak asasi manusia terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kalau konteks HAM, itu dunia. Artinya, KUHAP harus mengacu ke sana. Dia mendalilkan kepada human rights (HAM), justru dia (KPK) melanggar juga human rights. Di dalam pasal 14, di situ jelas bahwa harusnya seseorang itu kalau yang disangkakan, segera diadili," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita