Suara.com - Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya konsisten dengan pernyataannya tentang Komjen Polisi Budi Gunawan dan tidak membiarkannya menjadi wakil kepala Polri.
"Kalau alasan Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri karena ada polemik di masyarakat diterima DPR, seharusnya Presiden dan DPR konsisten menerapkan argumen yang sama ketika membicarakan posisinya sebagai pejabat publik," kata Dadang di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Karena itu, Dadang tidak habis pikir bahwa dalam rapat konsultasi antara Presiden dan DPR, Senin (6/4/2015)), kemudian muncul wacana BG akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
Kalau betul hal itu terjadi, Dadang mennyetut cara berpikir Presiden dan DPR tidak konsisten.
"Saya berharap logika yang digunakan Presiden ketika membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, juga digunakan ketika memutuskan untuk mengangkat dia sebagai wakapolri," tuturnya.
Meskipun saat rapat konsultasi dengan DPR Presiden menyatakan bahwa penetapan wakil kepala Polri merupakan kewenangan internal Polri yang tidak bisa dicampuri Presiden maupun DPR, Dadang mengatakan Presiden tetap berpengaruh terhadap hal tersebut.
Menurut Dadang, meskipun secara formal tidak dinyatakan tetapi Presiden tetap bisa memberikan instruksi kepada pimpinan Polri mengenai perwira tinggi yang akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
"Saya berharap pimpinan dan Wanjakti Polri juga konsisten dan menghargai logika berpikir yang digunakan Presiden terhadap Budi Gunawan," katanya.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden membatalkan pencalonannya sebagai kepala Polri karena adanya polemik yang muncul setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas fraksi di DPR mendorong Presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan. Namun, sejumlah elemen masyarakat menolak hal tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT
-
Daftar Harga HP Samsung Agustus 2026 Lengkap Beserta Varian Tablet
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026