Suara.com - Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya konsisten dengan pernyataannya tentang Komjen Polisi Budi Gunawan dan tidak membiarkannya menjadi wakil kepala Polri.
"Kalau alasan Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri karena ada polemik di masyarakat diterima DPR, seharusnya Presiden dan DPR konsisten menerapkan argumen yang sama ketika membicarakan posisinya sebagai pejabat publik," kata Dadang di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Karena itu, Dadang tidak habis pikir bahwa dalam rapat konsultasi antara Presiden dan DPR, Senin (6/4/2015)), kemudian muncul wacana BG akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
Kalau betul hal itu terjadi, Dadang mennyetut cara berpikir Presiden dan DPR tidak konsisten.
"Saya berharap logika yang digunakan Presiden ketika membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, juga digunakan ketika memutuskan untuk mengangkat dia sebagai wakapolri," tuturnya.
Meskipun saat rapat konsultasi dengan DPR Presiden menyatakan bahwa penetapan wakil kepala Polri merupakan kewenangan internal Polri yang tidak bisa dicampuri Presiden maupun DPR, Dadang mengatakan Presiden tetap berpengaruh terhadap hal tersebut.
Menurut Dadang, meskipun secara formal tidak dinyatakan tetapi Presiden tetap bisa memberikan instruksi kepada pimpinan Polri mengenai perwira tinggi yang akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
"Saya berharap pimpinan dan Wanjakti Polri juga konsisten dan menghargai logika berpikir yang digunakan Presiden terhadap Budi Gunawan," katanya.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden membatalkan pencalonannya sebagai kepala Polri karena adanya polemik yang muncul setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas fraksi di DPR mendorong Presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan. Namun, sejumlah elemen masyarakat menolak hal tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK