Suara.com - Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya konsisten dengan pernyataannya tentang Komjen Polisi Budi Gunawan dan tidak membiarkannya menjadi wakil kepala Polri.
"Kalau alasan Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri karena ada polemik di masyarakat diterima DPR, seharusnya Presiden dan DPR konsisten menerapkan argumen yang sama ketika membicarakan posisinya sebagai pejabat publik," kata Dadang di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Karena itu, Dadang tidak habis pikir bahwa dalam rapat konsultasi antara Presiden dan DPR, Senin (6/4/2015)), kemudian muncul wacana BG akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
Kalau betul hal itu terjadi, Dadang mennyetut cara berpikir Presiden dan DPR tidak konsisten.
"Saya berharap logika yang digunakan Presiden ketika membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, juga digunakan ketika memutuskan untuk mengangkat dia sebagai wakapolri," tuturnya.
Meskipun saat rapat konsultasi dengan DPR Presiden menyatakan bahwa penetapan wakil kepala Polri merupakan kewenangan internal Polri yang tidak bisa dicampuri Presiden maupun DPR, Dadang mengatakan Presiden tetap berpengaruh terhadap hal tersebut.
Menurut Dadang, meskipun secara formal tidak dinyatakan tetapi Presiden tetap bisa memberikan instruksi kepada pimpinan Polri mengenai perwira tinggi yang akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
"Saya berharap pimpinan dan Wanjakti Polri juga konsisten dan menghargai logika berpikir yang digunakan Presiden terhadap Budi Gunawan," katanya.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden membatalkan pencalonannya sebagai kepala Polri karena adanya polemik yang muncul setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas fraksi di DPR mendorong Presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan. Namun, sejumlah elemen masyarakat menolak hal tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK