Suara.com - Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya konsisten dengan pernyataannya tentang Komjen Polisi Budi Gunawan dan tidak membiarkannya menjadi wakil kepala Polri.
"Kalau alasan Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri karena ada polemik di masyarakat diterima DPR, seharusnya Presiden dan DPR konsisten menerapkan argumen yang sama ketika membicarakan posisinya sebagai pejabat publik," kata Dadang di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Karena itu, Dadang tidak habis pikir bahwa dalam rapat konsultasi antara Presiden dan DPR, Senin (6/4/2015)), kemudian muncul wacana BG akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
Kalau betul hal itu terjadi, Dadang mennyetut cara berpikir Presiden dan DPR tidak konsisten.
"Saya berharap logika yang digunakan Presiden ketika membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, juga digunakan ketika memutuskan untuk mengangkat dia sebagai wakapolri," tuturnya.
Meskipun saat rapat konsultasi dengan DPR Presiden menyatakan bahwa penetapan wakil kepala Polri merupakan kewenangan internal Polri yang tidak bisa dicampuri Presiden maupun DPR, Dadang mengatakan Presiden tetap berpengaruh terhadap hal tersebut.
Menurut Dadang, meskipun secara formal tidak dinyatakan tetapi Presiden tetap bisa memberikan instruksi kepada pimpinan Polri mengenai perwira tinggi yang akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
"Saya berharap pimpinan dan Wanjakti Polri juga konsisten dan menghargai logika berpikir yang digunakan Presiden terhadap Budi Gunawan," katanya.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden membatalkan pencalonannya sebagai kepala Polri karena adanya polemik yang muncul setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas fraksi di DPR mendorong Presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan. Namun, sejumlah elemen masyarakat menolak hal tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan