Bunuh Diri, Gantung, Gantung Diri, Hukuman Mati
Pengadilan Johor, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati/gantung sampai mati kepada Sutrisno (43 thn), warga negara Indonesia (WNI) asal Riau karena kasus memiliki narkoba sebanyak tiga kilogram.
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf