Bunuh Diri, Gantung, Gantung Diri, Hukuman Mati
Pengadilan Johor, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati/gantung sampai mati kepada Sutrisno (43 thn), warga negara Indonesia (WNI) asal Riau karena kasus memiliki narkoba sebanyak tiga kilogram.
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan