Bunuh Diri, Gantung, Gantung Diri, Hukuman Mati
Pengadilan Johor, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati/gantung sampai mati kepada Sutrisno (43 thn), warga negara Indonesia (WNI) asal Riau karena kasus memiliki narkoba sebanyak tiga kilogram.
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya