Bunuh Diri, Gantung, Gantung Diri, Hukuman Mati
Pengadilan Johor, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati/gantung sampai mati kepada Sutrisno (43 thn), warga negara Indonesia (WNI) asal Riau karena kasus memiliki narkoba sebanyak tiga kilogram.
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2015).
Dijelaskannya, Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.
Atas kasus ini, Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.
Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati