Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian terhadap 42 putusan terpidana mati yang diputuskan oleh pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Dari puluhan terpidana mati yang terancam dieksekusi rata-rata berusia produktif.
"Diantaranya adalah berusia 21-30 tahun berjumlah 20 orang, kemudian usia 31-40 tahun sebanyak 17 orang," kata Direktur ICJR Supriyadi Eddyono dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Selain itu, menurut Supriyadi, juga terdapat terpidana mati usia peralihan dari anak-anak ke remaja, yaitu antara 18-20 tahun ketika melakukan tindakan pidana.
"Ada terpidana mati masih usia anak-anak dan remaja. Dari tiga itu, dua orang berusia 19 tahun, satu di bawah 18 tahun," kata ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1835 K/Pid/2010 yang memutus perkara pidana Herri Darmawan alias Sidong bin Firdaus.
Herri dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pembunuhan berencana. Namun, dalam putusan MA itu terdapat dissenting opinion, atau pendapat berbeda dari Hakim Agung Surya Jaya atas perkara karena terdakwa pada usia peralihan yaitu dari anak-anak ke remaja.
"Terdakwa masih berusia 19 tahun merupakan suatu masa peralihan atau transisi dari suasana psikologis anak memasuki fase remaja. Seseorang yang berada pada masa transisi ini berada pada kondisi emosional yang fluktuatif atau labil," terangnya.
Menurut dia, hakim mempertimbangkan usia pelaku dalam memutus perkara. Sebab hal merupakan hak asasi para terpidana.
"Hal itu perlu jadi pertimbangan dalam proses peradilan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar