Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian terhadap 42 putusan terpidana mati yang diputuskan oleh pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Dari puluhan terpidana mati yang terancam dieksekusi rata-rata berusia produktif.
"Diantaranya adalah berusia 21-30 tahun berjumlah 20 orang, kemudian usia 31-40 tahun sebanyak 17 orang," kata Direktur ICJR Supriyadi Eddyono dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Selain itu, menurut Supriyadi, juga terdapat terpidana mati usia peralihan dari anak-anak ke remaja, yaitu antara 18-20 tahun ketika melakukan tindakan pidana.
"Ada terpidana mati masih usia anak-anak dan remaja. Dari tiga itu, dua orang berusia 19 tahun, satu di bawah 18 tahun," kata ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1835 K/Pid/2010 yang memutus perkara pidana Herri Darmawan alias Sidong bin Firdaus.
Herri dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pembunuhan berencana. Namun, dalam putusan MA itu terdapat dissenting opinion, atau pendapat berbeda dari Hakim Agung Surya Jaya atas perkara karena terdakwa pada usia peralihan yaitu dari anak-anak ke remaja.
"Terdakwa masih berusia 19 tahun merupakan suatu masa peralihan atau transisi dari suasana psikologis anak memasuki fase remaja. Seseorang yang berada pada masa transisi ini berada pada kondisi emosional yang fluktuatif atau labil," terangnya.
Menurut dia, hakim mempertimbangkan usia pelaku dalam memutus perkara. Sebab hal merupakan hak asasi para terpidana.
"Hal itu perlu jadi pertimbangan dalam proses peradilan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook