Gambar Siti Zaenab TKI yang dipancung di Arab Saudi. [suara.com/Yovie Wicaksono]
Pengamat Politik Chusnul Mar'iyah mengungkapkan negara harus hadir untuk melakukan langkah diplomasi secara terus menerus demi membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati di luar negeri.
"Negara harus hadir dan menggunakan seluruh kemampuan serta resources yang dimiliki untuk melakukan terus menerus diplomasi demi membebaskan TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri," kata Chusnul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Resources atau sumber daya yang bisa digunakan oleh negara dalam langkah diplomasinya, kata Chusnul, adalah seperti Organisasi Keagamaan, tokoh dan cendekiawan yang memiliki kedekatan dengan negara yang menjadi destinasi pekerja migran.
"Misalnya untuk negara Islam, negara dapat meminta Organisasi Muhammadiyah, NU dan tokoh muslim Indonesia yang dikenal baik di dunia muslim untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kerja kita di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah," kata Mantan Komisioner KPU tersebut.
Hal tersebut juga dibutuhkan untuk kasus vonis mati bagi pekerja migran di Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapore dan di negara-negara lainnya dengan menggunakan pihak yang memiliki kedekatan dengan negara yang bersangkutan.
Atas kasus eksekusi tersebut, Chusnul meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tanpa terkecuali pekerja migran, khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam hal ini, ia mengusulkan pemerintah Indonesia belajar dari Australia dalam melindungi warganya.
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri, ini harus dikaji lagi dan dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Siti Zainab dipidana atas tuduhan kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing dengan kasus tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkotika, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)
"Negara harus hadir dan menggunakan seluruh kemampuan serta resources yang dimiliki untuk melakukan terus menerus diplomasi demi membebaskan TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri," kata Chusnul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Resources atau sumber daya yang bisa digunakan oleh negara dalam langkah diplomasinya, kata Chusnul, adalah seperti Organisasi Keagamaan, tokoh dan cendekiawan yang memiliki kedekatan dengan negara yang menjadi destinasi pekerja migran.
"Misalnya untuk negara Islam, negara dapat meminta Organisasi Muhammadiyah, NU dan tokoh muslim Indonesia yang dikenal baik di dunia muslim untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kerja kita di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah," kata Mantan Komisioner KPU tersebut.
Hal tersebut juga dibutuhkan untuk kasus vonis mati bagi pekerja migran di Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapore dan di negara-negara lainnya dengan menggunakan pihak yang memiliki kedekatan dengan negara yang bersangkutan.
Atas kasus eksekusi tersebut, Chusnul meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tanpa terkecuali pekerja migran, khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam hal ini, ia mengusulkan pemerintah Indonesia belajar dari Australia dalam melindungi warganya.
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri, ini harus dikaji lagi dan dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Siti Zainab dipidana atas tuduhan kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing dengan kasus tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkotika, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno