Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) mengecam keras Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi Siti Zaenab, tenaga kerja Indonesia asal desa Matarjasah, kecamatan Mlajah, kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
HRWG menilai, secara prinsip hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, Kerajaan Arab Saudi telah melanggar prinsip hubungan baik antara Arab Saudi dan Indonesia, karena eksekusi tersebut tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Pemerintah juga dianggap tidak cukup keras melakukan upaya diplomatik terutama terhadap warga negara yang terancam hukuman mati. Ditambah lagi kelemahan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati.
“Dampaknya jelas sebetulnya, Indonesia tidak mendapatkan dukungan dari Negara-negara yang selama ini telah mendorong penghapusan hukuman mati. Akibatnya, Indonesia bekerja sendiri, tidak ada dukungan atau upaya diplomatik lain yang dapat didorong, karena negara-negara lain juga melihat Pemerintah Indonesia tidak berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati," terangnya.
HRWG mendesak Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan perlindungan bagi buruh migran, di dalam dan di luar negeri, terutama bagi mereka yang menghadapi hukuman mati.
“Karena mau tidak mau, Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi setiap warga negaranya, terutama yang terancam hukuman mati”, tegas Rafendi.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Peduli Buruh Migran Indonesia, Lily Pudjiastuti mengatakan, pemerintah harus menguatkan advokasi hukum bagi tenaga kerja Indonesia. Kasus yang menimpa Siti Zaenab adalah bukti nyata lemahnya pemerintah dalam melakukan advokasi.
Selama ini, kasus yang menimpa Zaenab masuk dalam kategori tuduhan karena polisi setempat hanya mendapatkan keterangan sepihak dari pihak majikan saja.
"Untuk kasus Zaenab, penggalian informasi juga dirasa kurang, terutama soal penyebab mengapa Zaenab bisa membunuh. Apakah karena membela diri atau karena faktor lain," ujar Lily. (Yovie Wicaksono)
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres