Suara.com - Kuasa hukum Asyani (63), Supriyono akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur ke Komisi Yudisial (KY). Dia menilai majelis hakim tidak adil dalam memutus perkara pencurian kayu milik Perhutani.
"Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung," ujarnya di PN Situbondo, Kamis (23/4/2015).
Dia menegaskan pihaknya akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Seharusnya dilakukan tes DNA. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya.
Dia juga menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara. Karena itu, kuasa hukum Asyani menyatakan banding.
Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari. Namun Asyani tidak perlu menjalani hukuman badan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa satu hari kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia