Suara.com - Publik Jakarta heboh oleh rencana penyelenggaraan pesta bertajuk Splash After Class yang tersebar luas di media sosial untuk merayakan kelulusan pelajar SMA/SMK.
Meski telah dibatalkan, acara tersebut menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, undangan tersebut dicantumkan persyaratan mengenakan dress code Bikini Summer Dress. Belakangan orang menyebut ini pesta bikini.
Menanggapi hal ini, EO Divine Production membantah pihaknya mengharuskan peserta pesta untuk mengenakan bikini. Ia hanya memberikan anjuran dress code bertema bikini karena lokasi penyelenggaran di area kolam renang.
"Tolong digarisbawahi bahwa event yang kami selenggarakan bukan pesta bikini tapi pool party. Jadi kalau pesta pool party tentu pesta di pool. Bikini termasuk busana untuk renang. Kami anjurkan saja bukan kewajiban," kata Kara selaku project manager Divine Production kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2015).
Ia juga menyebutkan bahwa tak semua orang bisa berpartisipasi dalam acara yang seharusnya diadakan pada 25 April 2015. Bahkan, Kara mengaku bahwa acara ini terbuka untuk umum bukan hanya ditujukan untuk pelajar SMA.
"Jadi Splash after Class hanya sekedar tema. Tamu yang masuk ke acara ini haruslah 18 tahun ke atas sehingga kami cek KTP dulu. Nggak bisa sembarangan. Kalau anak SMA yang di bawah umur ya tentu kami tidak bisa masukkan. Jadi sebenarnya terbuka untuk umum," katanya.
Acara ini batal digelar setelah tuai protes. Tadinya, acara akan digelar di The Hotel Media and Towers, Jakarta Pusat. Divine juga telah minta maaf kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi